setelah dibatasi, apakah perkara itu masih bisa sampai ke ruang sidang ?
Yang Mulia, jika Petitum angka 2 dikabulkan (Pasal 9 dibatasi),
Perkara dipindahkan ke peradilan umum.
Namun Mahkamah harus menjawab secara jujur:
- ketika jaksa berbeda pendapat dengan Papera atau Ankum,
- siapa yang memutus?
Jawabannya tidak dapat dihindari: tidak ada.
Tidak ada:
- Pasal 43,
- tidak ada Pasal 127,
- dan tidak ada forum yudisial yang ditunjuk untuk memutus sengketa tersebut.
Artinya:
hukum berhenti sebelum sampai ke pengadilan.
Yang Mulia, jika Petitum angka 3 dikabulkan (Pasal 43 ayat (3) dihapus).
Mahkamah akan menghapus norma yang menyatakan:
Pengadilan Militer Utama bersidang dan memutus perbedaan pendapat.