nasional

SURAT TERBUKA KEPADA YANG MULIA HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PERKARA NOMOR 260/PUU-XXIII/2025

Kamis, 23 April 2026 | 09:55 WIB

setelah dibatasi, apakah perkara itu masih bisa sampai ke ruang sidang ?

Yang Mulia, jika Petitum angka 2 dikabulkan (Pasal 9 dibatasi),

Perkara dipindahkan ke peradilan umum.

Namun Mahkamah harus menjawab secara jujur:

 

  • ketika jaksa berbeda pendapat dengan Papera atau Ankum, 
  • siapa yang memutus? 

 

Jawabannya tidak dapat dihindari: tidak ada.

Tidak ada:

 

  • Pasal 43, 
  • tidak ada Pasal 127, 
  • dan tidak ada forum yudisial yang ditunjuk untuk memutus sengketa tersebut. 

 

Artinya:

hukum berhenti sebelum sampai ke pengadilan.

Yang Mulia, jika Petitum angka 3 dikabulkan (Pasal 43 ayat (3) dihapus).

Mahkamah akan menghapus norma yang menyatakan:

Pengadilan Militer Utama bersidang dan memutus perbedaan pendapat.

Halaman:

Tags

Terkini