SENAYANPOST - Kementerian Pertahanan (Kemhan) memastikan bahwa izin lintas udara (overflight clearance) bagi pesawat Amerika Serikat tidak termasuk dalam kesepakatan Major Defense Cooperation Partnership (MDCP).
Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Setjen Kemhan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait menegaskan bahwa isu tersebut berada di luar cakupan kerja sama yang baru saja disepakati.
"Itu tidak ada dalam MDCP," ujar Rico saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa sebagaimana dikutip SenayanPost.com dari Antara.
Sebagaimana diketahui, MDCP merupakan kerangka kerja sama pertahanan yang ditandatangani Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin dan Secretary of War AS Pete Hegseth di Pentagon, Washington D.C., pada Senin (13/4).
Baca Juga: Kemlu Desak Kemhan Hati-hati soal Usulan Izin Terbang Militer AS ke Indonesia
Rico menjelaskan, usulan terkait izin aktivitas pesawat Amerika di wilayah udara Indonesia masih dalam tahap pertimbangan pemerintah.
Dalam proses tersebut, Kemhan menekankan bahwa kedaulatan negara dan kepentingan nasional tetap menjadi prioritas utama.
"Seluruh bentuk kerja sama harus memberikan manfaat nyata bagi Indonesia dan tidak boleh mengurangi prinsip dasar kedaulatan negara, kemandirian kebijakan nasional, serta posisi Indonesia sebagai negara yang konsisten menjalankan politik luar negeri bebas aktif," ujarnya.
Ia menambahkan, setiap keputusan yang diambil juga harus sejalan dengan hukum nasional maupun hukum internasional yang berlaku, serta menjamin keamanan masyarakat.
Lebih lanjut, Rico menjelaskan bahwa MDCP mencakup sejumlah bidang kerja sama, antara lain pengembangan kapasitas teknologi pertahanan, peningkatan kesiapan operasional, pendidikan militer profesional, serta penguatan hubungan antarpersonel kedua negara.
Baca Juga: Kemhan: Washington dan Jakarta Bahas Proposal Izin Penerbangan Militer AS
"Kerja sama ini merupakan peluang untuk memperkuat kapasitas pertahanan nasional, namun tetap dijalankan dalam koridor kepentingan nasional dan penghormatan penuh terhadap kedaulatan negara," kata Rico.
Sebelumnya, beredar informasi mengenai adanya kesepakatan yang disebut memberikan kebebasan bagi pesawat Amerika Serikat untuk melintasi wilayah udara Indonesia, termasuk dalam rangka operasi darurat, penanganan krisis, dan latihan bersama.
Namun, Kemhan menegaskan bahwa isu tersebut tidak menjadi bagian dari kesepakatan MDCP dan masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut.***