nasional

Babak Baru Aksi Warga Blokade Perlintasan Kereta Api, KAI Ambil Tindakan Hukum

Selasa, 31 Maret 2026 | 22:42 WIB
Viral warga di Kota Bandar Lampung yang memblokade rel kereta api gegara minta ganti rugi mobilnya tertemper (X/MurtadhaOne1)

Rel kemudian dinyatakan aman, untuk perjalanan kereta api selanjutnya mulai sekitar pukul 17.25 WIB.

Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, ada larangan untuk meletakkan atau melakukan perusakan rel kereta.

Pasal 181 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan tindakan yang dapat mengganggu prasarana perkeretaapian.

Adapun pada ayat (2) juga dijelaskan termasuk di dalamnya larangan menempatkan barang di atas rel, menggeser, atau merusak rel, serta aktivitas lain yang membahayakan perjalanan kereta.***

Halaman:

Tags

Terkini