SENAYANPOST - Sebagian publik di media sosial (medsos) tengah ramai menyoroti peringatan keras yang disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid terhadap platform Meta. Hal itu disampaikan Meutya saat memimpin inspeksi mendadak (sidak) ke kantor operasional Meta di Jakarta, pada Rabu, (4/3/26).
Langkah tegas ini merupakan respons langsung terhadap belum optimalnya penanganan konten di platform Meta, termasuk Facebook, Instagram, dan WhatsApp. Terkhusus, hal tersebut dalam membendung gelombang judi online, disinformasi atau hoax, fitnah, dan kebencian (DFK).
"Kenapa bagi isu-isu tertentu, self censorship dilakukan," kata Meutya sebagaimana dilansir dari postingan TikTok resminya, @duniameutya, pada Jumat, (6/3/26).
Dalam sidak ini, Menkomdigi memberikan peringatan keras atas rendahnya tingkat kepatuhan Meta terhadap regulasi nasional. Berdasarkan data pemantauan pemerintah, tingkat kepatuhan Meta dalam menindaklanjuti temuan konten judi online dan DFK di Indonesia berada di angka yang sangat rendah, yaitu hanya 28,47 persen.
Terkait hal itu, Meutya menyayangkan langkah Meta yang dinilai cepat membersihkan konten terkait Palestina, namun lemah saat memberantas gelombang konten DFK.
"Tapi kalau urusan Palestina, langsung hilang, tuh, kenapa bisa seperti itu, apa penjelasannya?" paparnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menkomdigi memastikan, Meta merupakan salah satu platform dengan kepatuhan terendah di antara platform media sosial lainnya yang beroperasi di Indonesia. Angka 28,47 persen dianggap sangat mengkhawatirkan mengingat basis pengguna layanan Meta di Tanah Air merupakan salah satu yang terbesar di dunia.
Hal itu, dengan pengguna Facebook dan WhatsApp masing-masing mencapai sekitar 112 juta orang. Meutya lantas menilai, ketidakcekatan Meta dalam memoderasi konten digital telah membawa dampak fatal di tengah masyarakat.
Baca Juga: Ruce Nuanda Keluyuran saat Terinveksi Campak, Kini Terbaring Opname
"Konten DFK ini mengancam nyawa masyarakat Indonesia tapi Meta bisa dengan santai membiarkan," ungkapnya.
Langkah agresif pemerintah dalam hal ini didasarkan pada mandat Pasal 40 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE. Kebijakan tersebut memberikan kewenangan penuh kepada negara untuk melakukan penanganan serta pencegahan terhadap informasi elektronik yang melanggar hukum nasional.
Di sisi lain, pemerintah secara resmi mendesak Meta untuk segera memperketat sistem moderasi dan mempercepat proses penghapusan konten negatif. Meutya menekankan, kepatuhan terhadap hukum Indonesia adalah kewajiban mutlak bagi setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
"Kita ingin Indonesia bisa terus membangun di semua sektor," terang Meutya. *