nasional

Sebut Upah Guru Honorer Tak Capai UMR, Ferry Irwandi: Ada yang Hanya Digaji Rp60.000 per Bulan

Sabtu, 24 Januari 2026 | 17:01 WIB
Influencer Ferry Irwandi sorot soal upah guru honorer yang belum mencapai UMR dan membandingkannya dengan tenaga SPPG. (Tangkapan layar YouTube Ferry Irwandi)

Lantas, mengapa hal ini bisa terjadi, terkhusus tentang gaji guru honorer yang dinilai bisa serendah itu?

Landasan Hukum Ihwal Anggaran Guru Honorer

Ferry menuturkan, terdapat Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 yang membahas aturan terkait anggaran gaji para guru di Tanah Air.

Influencer itu lantas menjelaskan, pemerintah pusat perlu memiliki landasan hukum yang jelas untuk menindaklanjuti anggaran tersebut.

"Kita perlu tahu dulu, bahwa pemerintah bisa mengeluarkan anggaran gaji pegawai negara, pemerintah harus punya landasan hukum yang jelas untuk status kepegawaian dari suatu jabatan," sebut Ferry.

Baca Juga: Viral Guru di Pidie Jaya Menangis Tak Bisa Selamatkan Laptop dari Banjir Bandang: Bukan Berapa Mahalnya, tapi Datanya

"Semua aturan terkait ini, terdapat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Dan saya menemukan, pernyataan tentang pemerintah daerah yang dilarang menggaji tenaga-tenaga honorer," terangnya.

Di samping itu, pemerintah daerah atau pemda sempat memiliki kewenangan dalam menggaji tenaga honorer di sekolah-sekolah daerah.

"Sebelum ada aturan itu, pemda bisa menggaji tenaga honorer. Namun, setelah adanya UU tersebut pemda tidak punya otoritas bahkan untuk mengangkat tenaga honorer," jelas Ferry.

Terkait hal itu, Ferry lantas menilai terdapat kekeliruan terkait suara-suara dukungan di media sosial (medsos) terhadap para guru honorer, tanpa mengetahui dengan jelas tujuannya.

"Jadi, ada miss (kekeliruan) bagi yang menyuarakan melalui medsos dengan menyinggung Menteri Pendidikan," ungkap Ferry.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Tambah DAU Rp7,66 Triliun untuk THR dan Gaji ke 13 Guru ASN Daerah

"Hal itu karena masalah tersebut sebenarnya bukan berada dalam kewenangannya. Anggaran gaji guru honorer itu di daerah, bukan di pusat," tandasnya.***

Halaman:

Tags

Terkini