Hingga Rabu, 31 Desember 2025, BNPB telah menyalurkan anggaran DSP untuk operasi tanggap dan transisi darurat Sumatra yang terdiri dari (1) Dukungan operasi pencarian dan pertolongan sebesar 28.8 milyar (TNI 25.2 milyar dan Kementerian Kesehatan 4,1 milyar), (2) Pemenuhan kebutuhan logistik dasar warga terdampak sebesar 202,3 milyar, (3) Operasi Udara 148,3 milyar, dan (4) Pendataan kerusakan serta uang muka Pembangunan hunian sementara serta Dana Tunggu Hunian (DTH) sebesar masing-masing 8 milyar dan 5,9 milyar.
Baca Juga: Kebijakan Parkir Gratis di Indomaret–Alfamart, Pemko Pekanbaru Jamin Nasib Jukir
Pemerintah melalui BNPB sebagaimana disampaikan oleh Menteri Keuangan tentu saja terus berkomitmen untuk melaksanakan percepatan pemulihan kawasan terdampak bencana dengan dukungan keuangan yang cukup.
Akan tetapi ada mekanisme dan prosedur yang harus diperhatikan agar pemanfaatan uang negara dapat dipertanggungjawabkan secara prudent dan akuntabel.***