nasional

DPR di 2025: Polemik Revisi Undang-Undang, Anggota Nonaktif, hingga Rentetan Kecaman Publik

Rabu, 31 Desember 2025 | 17:16 WIB
Potret gedung MPR/DPR di Senayan, Jakarta Pusat. (mpr.go.id)

Baca Juga: Playlist Tahun Baru, Inilah Lagu-lagu untuk Pesta Menanti Hitung Mundur

DPR juga melakukan moratorium kunjungan ke luar negeri, terhitung sejak Senin (1/9/25) kecuali menghadiri undangan kenegaraan.

Pemangkasan tunjangan dan fasilitas dilakukan setelah ada evaluasi dengan pimpinan DPR dan fraksi partai, di antaranya adalah biaya langganan, daya listrik, jasa telepon, kemudian biaya komunikasi intensif, dan biaya tunjangan transportasi.

November: Hasil Sidang MKD untuk 5 Anggota Nonaktif dan UU KUHAP

Dalam rapat kode etik di Parlemen pada 5 November 2025, MKD memutuskan bahwa Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik dan nonaktif selama 6 bulan terhitung sejak putusan dikeluarkan.

Nafa Urbach juga dianggap telah melanggar kode etik dan diimbau untuk berhati-hati dalam bersikap serta diputus nonaktif selama 3 bulan sejak putusan.

Baca Juga: 5 Resep Bumbu Jagung Bakar dari Original sampai Rasa Balado untuk Sajian Tahun Baru

Eko Hendro Purnomo mendapat sanksi selama 4 bulan dan dianggap terbukti melanggar kode etik. Sementara itu, Uya Kuya dan Adies Kadir dinyatakan tak melanggar kode etik, sehingga keduanya bisa langsung aktif sebagai anggota Dewan usai penonaktifan dari pihak partai.

Di bulan ini, DPR turut mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi Undang-Undang (UU) pada Selasa (18/11/25). Protes dari Koalisi Masyarakat Sipil muncul karena aturan baru tersebut disusun tanpa memenuhi partisipasi publik.

Selain itu juga dianggap berpotensi memiliki pasal karet yang membuat seseorang bisa ditahan tanpa pembuktian mengenai tindak pidana yang dilakukan. Presiden Prabowo telah meneken aturan baru KUHAP dan akan mulai berlaku pada Jumat (2/1/26). ***

Halaman:

Tags

Terkini