nasional

Wamendagri Bima Arya Sentil Bupati Aceh Selatan Pergi Umrah di Tengah Bencana: Kepala Daerah Harus Tetap di Lapangan

Selasa, 9 Desember 2025 | 22:02 WIB
Wamendagri Bima Arya menyentil Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang kedapatan sedang umrah saat warganya jadi korban bencana alam. (Dok. BSKDN Kemendagri)

Pemeriksaan Menyeluruh, dari Alasan Keberangkatan hingga Pemberi Fasilitas

Bima Arya mengungkapkan bahwa Inspektorat Jenderal Kemendagri telah menurunkan tim khusus untuk memeriksa langsung Bupati Aceh Selatan.

Pemeriksaan dilakukan bukan hanya terhadap Mirwan, tetapi juga aparatur yang terlibat dalam proses keberangkatan.

"Hari ini informasinya Bupati Aceh Selatan sedang menjalani pemeriksaan oleh tim Inspektorat, Inspektur Khusus langsung memeriksa Bupati Aceh Selatan," ujar Bima.

Baca Juga: Gubernur Aceh Mualem Terbuka soal Bantuan Negara Lain: Mereka Tolong Kita, Masa Dipersulit

Pemeriksaan tersebut juga mencakup asal-usul pembiayaan keberangkatan ke Tanah Suci, termasuk apakah perjalanan tersebut dibiayai pihak lain.

"Apakah betul itu ibadah umrah dengan siapa pemberian dari mana kan itu penting ya. Jadi pemeriksaan juga pasti tidak hanya kepada Bupati Aceh Selatan tapi aparatur dan semua yang terkait keberangkatan akan dilakukan pemeriksaan," jelasnya.

Sanksi Mengintai, dari Teguran hingga Pemberhentian Tetap

Mengacu Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah yang melalaikan tugas dapat dikenai berbagai jenis sanksi bergantung pada tingkat pelanggaran.

Bima menegaskan bahwa seluruh opsi terbuka, mulai dari teguran hingga pemberhentian tetap.

Baca Juga: Operasional RS di Aceh Belum Optimal, Menkes Soroti Kesehatan Ibu Hamil dan Pasien Cuci Darah saat Rapat Bersama Presiden

"Sanksinya diatur juga di situ mulai dari sanksi dalam bentuk teguran, peringatan, pemberhentian sementara bahkan mungkin Inspektorat bisa merekomendasikan untuk pemberhentian tetap," tutupnya.***

Halaman:

Tags

Terkini