nasional

Bencana Sumatera: Kayu Gelondongan Jadi Sorotan, Kementerian Lingkungan Hidup Bakal Bawa ke Jalur Pidana

Minggu, 7 Desember 2025 | 19:09 WIB
Kementerian Lingkungan Hidup berencana untuk bawa ke ranah pidana soal kayu gelondongan di tengah Bencana Sumatera baru-baru ini. (Kementerian Lingkungan Hidup)

SENAYANPOST - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan hasil pengecekan terkait kayu gelondongan yang terbawa arus banjir di Tapanuli, Sumatera Utara.

Hanif menyebut bahwa dalam pengecekan awal, menunjukkan kombinasi pohon tumbang alami dan masuknya material kayu secara tidak alami ke badan sungai.

Menurutnya, hal itu yang diduga membuat dampak banjir jadi lebih parah.

Kajian soal Kayu Gelondongan akan Dilanjutkan dengan para Ahli

Pengecekan lebih mendalam mengenai fenomena kayu gelondongan yang turut menerjang pemukiman bersama arus banjir itu akan dilakukan oleh tim kajian lingkungan.

Baca Juga: Desa Sekumur di Aceh Tamiang Lenyap Imbas Banjir Bandang: Telan 57 Korban Jiwa, 23 Orang Masih Hilang

Dalam tim tersebut akan melibatkan ahli lingkungan, akademisi, dan tim audit Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) untuk menelusuri sumber, pola pergerakan material, dan potensi pelanggaran pemanfaatan ruang.

"Penanganan harus berbasis verifikasi lapangan dan kajian lingkungan hidup yang akurat," ucap Hanif Faisol kepada awak media dalam kunjungannya ke Kecamatan Garoga, Tapanuli Utara pada Sabtu, 6 Desember 2025.

"Bila ditemukan tindakan yang memperburuk risiko, penegakan hukum termasuk penghentian kegiatan dan proses pidana akan kami lakukan tanpa kompromi," tegasnya.

Bakal Lakukan Pemeriksaan Mendetail

Hanif lantas mengklaim bahwa material kayu yang memenuhi aliran sungai bukan berasal dari hulu Batang Toru.

Baca Juga: 916 Orang Meninggal dalam Bencana Banjir dan Longsor Sumatera, BNPB Sebut 274 Orang Masih dalam Pencarian

"Proses pemeriksaan tetap kami lakukan secara rinci. Jika nantinya ditemukan ada pihak yang sengaja membuang atau membiarkan material kayu memasuki aliran sungai hingga menambah risiko banjir, maka tindakan hukum termasuk pidana akan segera kami terapkan," tuturnya.

Hingga saat ini, Kementerian LH sudah menghentikan kegiatan operasional 4 perusahaan di lokasi bencana Sumatera untuk dilakukan audit lingkungan.

Halaman:

Tags

Terkini