Selanjutnya, sekolah bertanggung jawab melengkapi persyaratan berupa dokumen status dan luas lahan siap bangun, foto kondisi kerusakan dengan geotagging dari enam sudut berbeda, serta formulir tingkat kerusakan bangunan sesuai ketentuan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta ditandatangani surveyor. ***