nasional

DPR Dukung Langkah Menkeu Perketat Impor Pakaian Bekas Demi Lindungi Industri Tekstil Lokal

Minggu, 26 Oktober 2025 | 17:01 WIB
DPR dukung langkah Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa membatasi impor pakaian bekas untuk lindungi industri tekstil lokal. (Kolase foto Instagram.com/@purbayayudhi_official dan Dok DPR)

SENAYANPOST - Anggota Komisi VI DPR RI, Imas Aan Ubudiyah, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang berencana memperketat pelarangan impor pakaian bekas atau balpres.

Menurutnya, langkah tegas tersebut menjadi momentum penting bagi pemerintah untuk melindungi industri tekstil nasional dari serbuan produk bekas impor.

"Kami mendukung langkah Menkeu untuk menghentikan peredaran pakaian bekas dengan memasukkan para pemasok ke dalam daftar hitam importir," ujar Imas dalam keterangan resmi pada Sabtu, 25 Oktober 2025.

"Ini langkah strategis untuk memutus mata rantai peredaran pakaian bekas di Indonesia," lanjutnya.

Baca Juga: Ada UMKM Ilegal dalam Polemik Impor Pakaian Bekas, Menkeu Purbaya: Sepertinya Mereka Sudah Tahu

Imas menegaskan, penghentian impor harus dilakukan sejak hulu, bukan hanya pada tahap distribusi.

Menurutnya, pembatasan penjualan di dalam negeri tidak akan efektif selama arus barang dari luar negeri masih dibiarkan masuk.

"Kalau pengiriman pakaian bekas masih terjadi, maka peredarannya tetap sulit dihentikan," tutur Imas.

"Jika pemasok yang sudah di-blacklist masih nekat mengirim barang ke Indonesia, harus diberi sanksi berat," tegasnya.

Purbaya Siapkan Denda dan Blacklist bagi Pelaku Impor

Langkah ini selaras dengan pernyataan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa yang menegaskan akan menindak tegas praktik impor pakaian bekas.

Baca Juga: Danantara Sebut Bakal Gandeng Pemerintah untuk Negosiasi ke China Terkait Whoosh, Menkeu Purbaya Tegas Bilang Begini

Purbaya menyebut, pelaku tidak hanya akan dipidana, tetapi juga dijatuhi hukuman denda serta masuk daftar hitam agar tak lagi bisa beroperasi.

Purbaya menilai negara akan terus dirugikan jika hanya memenjarakan pelaku dan memusnahkan barang bukti tanpa menjatuhkan denda.

Halaman:

Tags

Terkini