Proses pengambilan air diklaim berdasarkan izin resmi dari pemerintah dan diawasi secara rutin oleh Badan Geologi Kementerian ESDM, serta pemerintah daerah setempat.
Sebagai bagian dari kebijakan perusahaan, Aqua menerapkan Ground Water Resources Policy atau Kebijakan Perlindungan Air Tanah Dalam.
Menjawab kekhawatiran publik soal potensi longsor atau pergeseran tanah, Aqua menyebut proses pengambilan air dilakukan secara hati-hati dengan pengawasan ilmiah ketat.
"Berdasarkan kajian bersama UGM, pengambilan air dilakukan secara terkendali dan tidak menyebabkan pergeseran tanah maupun longsor," tegas pernyataan resmi dari pihak Aqua.***