"Apalagi sekarang kan kementerian yang menangani pendidikan sudah dipecah dengan wakil-wakil kementerian cukup banyak ya. Artinya ini bisa juga bagian-bagian dari kementerian pendidikan secara khusus mengkaji masalah-masalah itu. Saya berharap seperti itu," kata Ahmad Zuhdi
Selain melalui aturan, Ahmad Zuhdi menegaskan keluarga tetap memiliki peran krusial dalam mengontrol penggunaan handphone di kalangan anak atau remaja sehingga mereka terhindar dari paparan konten negatif, termasuk kampanye judi online.
Ahmad Zuhdi mengakui jika PWNU DIY telah getol mengingatkan masyarakat ihwal bahaya serius judi online di berbagai kesempatan, baik lewat pengajian maupun kegiatan atau pertemuan warga NU di provinsi ini.
"Dampak merugikannya sudah sangat nyata, baik ekonomi, kemudian yang paling rusak ini kan mental ya, mental warga, mental masyarakat, akhlak hilang, dan banyak hal-hal negatif lain, termasuk rumah tangga juga banyak yang hancur," ujar Ahmad Zuhdi.
Baca Juga: Menkominfo Akui Pegawainya Jadi Pemain Judi Online
Sebelumnya, Perdana Menteri Australia Anthony Albanese menyebut, pelarangan medsos bagi anak di bawah umur yang mulai berlaku akhir tahun depan tersebut penting, untuk melindungi kesehatan mental dan kemaslahatan anak-anak muda.
UU yang sudah terlebih dahulu disahkan DPR Australia tersebut, akan menjatuhkan denda sebesar hingga 50 juta dolar Australia (Rp516 miliar) bagi perusahaan pelanggar.
Namun, menurut UU tersebut, pengelola media sosial tak dapat memaksa penggunanya memberikan bukti identitas, seperti KTP digital, untuk memastikan usia mereka.
Dalam pemungutan suara di Senat, UU tersebut disetujui oleh 34 senator dan ditolak 19 lainnya. Sementara, 102 anggota DPR Australia menyetujui UU dan hanya 13 yang menolak.***