nasional

Indonesia Kutuk Keras Blokade Israel Penjajah di Gaza Utara, Desak Dewan Keamanan PBB Tindakan Tegas

Rabu, 23 Oktober 2024 | 20:09 WIB
Pemerintah Indonesia kutuk tindakan Israel penjajah atas pengepungan di Gaza Utara hingga menyerang RS Indonesia di Beit Lahia. (X.com/@ezzingaza)

SENAYANPOST - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri kutuk keras tindakan Israel penjajah dengan pengepungan Gaza Utara belum lama ini.

Tidak hanya itu, penjajah Israel juga mengepung tiga rumah sakit di Gaza Utara, yaitu RS Kamal Adwan, RS Al Awda, dan RS Indonesia.

Indonesia dalam pernyataannya itu juga mendesak Dewan Keamanan PBB untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap Israel.

"Indonesia mengutuk keras blokade total dan serangan Israel yang menimbulkan kelaparan parah dan kematian banyak warga sipil Palestina di Gaza Utara," cuit akun resmi Kementerian Luar Negeri Indonesia pada 22 Oktober 2024, dikutip SenayanPost.com dari akun X @Kemlu_RI.

Baca Juga: Israel Penjajah Akui Pesawat Drone Hizbullah Hantam Kediaman Netanyahu di Kaesarea

Kemlu menegaskan bahwa apa yang terjadi di Gaza Utara merupakan pelanggaran berat atas hukum internasional, hukum humaniter internasional, dan hak asasi manusia.

"Serangan yang menargetkan fasilitas kesehatan dan tenaga medis di Gaza Utara ini, termasuk Rumah Sakit Indonesia, jelas-jelas merupakan pelanggaran berat atas hukum internasional, hukum humaniter internasional dan hak asasi manusia," lanjutnya.

Kemudian Kemlu juga menggarisbawahi bahwa rumah sakit, tenaga medis, dan pasien yang sedang dirawat harus dilindungi dalam kondisi apa pun.

"Indonesia memperingatkan bahwa rumah sakit, tenaga medis, dan seluruh korban yang sedang dirawat harus dilindungi dalam keadaan apa pun, tanpa pengecualian," terangnya.

Pemerintah Indonesia juga menuntut Israel agar segera menghentikan kekejamannya di Jalur Gaza.

Baca Juga: Daniella Weiss Pemimpin Pemukim Ilegal Israel Usulkan Agar Rakyat Palestina di Gaza Dipindahkan ke Negara Lain

Tidak hanya itu, Indonesia juga mendesak Dewan Keamanan PBB untuk mengambil tindakan segera atas bencana kemanusiaan ini.

"Indonesia menuntut Israel segera menghentikan serangannya di seluruh wilayah Gaza, terutama Gaza Utara serta mendesak DK PBB untuk bertindak tegas dan segera menghentikan perang," tutup pernyataan resmi dari Kemlu.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Israel telah memberlakukan pengepungan yang berlangsung lebih dari dua minggu yang tertuang dalam Rencana Jenderal.

Halaman:

Tags

Terkini