Oleh: Syaefudin Simon, Kolumnis
SENAYANPOST - Di tengah gemuruh media digital yang sarat hoax dan berita kaleng, Willson Lalengke, menyodorkan genre pers baru. Yaitu pers rakyat. Wadahnya: Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI).
Saat ini, setelah berusia 5 tahun, anggota PPWI sudah mencapai puluhan ribu orang. Mengutip Timorline.com, saat ini PPWI telah dipercaya menjadi wadah lebih dari 10.000 media online, cetak, dan tv streaming di Indonesia dan luar negeri.
Di beberapa negara Timur Tengah, seperti Maroko, Yordania, dan Libya, sudah ada perwakilan PPWI, kata Wilson.
PPWI terus mendorong lahirnya sejuta pewarta warga dan media online, yang selanjutnya bergabung dalam International Citizens Journalists Association (ICJA).
Baca Juga: Opini: Denny dan Merpati
Dengan adanya citizen reporter, harap alumnus studi global ethics Birmingham University, Inggris itu, peristiwa kriminal dan pelanggaran hukum di daerah dapat diketahui public secara luas dan mendapat solusi yang cepat.
Informasi yang viral, ujar Wilson, kini menjadi instrumen penting untuk menegakkan keadilan. Di situlah peran penting pewarta warga.
Ia masuk ke jantung peristiwa di kampung dan desa, sehingga mampu mengungkap setiap peristiwa dengan obyektif dan jujur apa adanya.
PPWI kini menjadi organisasi pers dengan anggota terbanyak di Indonesia. Bahkan mungkin di dunia. Jauh di atas PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) atau AJI (Asosiasi Jurnalis Independen).
Baca Juga: Koresponden Senayan Post di Tel Aviv Ungkap Harga Kebutuhan Pangan Menggila
Menurut Wilson, anggota PPWI sangat beragam, mulai dari asisten rumah tangga (ART), mak-mak, TKW, ASN, kopral, jenderal, guru SD, guru besar, pensiunan, pengusaha, dan lain-lain. Mereka -- insan pewarta warga tersebut -- tersebar di seluruh Indonesia.
Setiap orang berhak nenjadi insan pers, wartawan, atau penyampai berita. Yang penting, kata Wilson, berita yang disampsikannya benar dan sesuai prinsip-prinsip jurnalistik.
Jujur, obyektif, tidak memihak, bertujuan mulia. Dalam menjalankan tugasnya, pewarta warga tak boleh menerima uang atau imbalan yang dapat mempengaruhi obyektivitas berita; menyampaikan berita bohong (hoak); dan mencari berita tanpa etika, dan lain-lain.