Baca Juga: DPR Tunda Rapat Paripurna Revisi UU Pilkada, Sebut Banyak Anggota Tak Hadir
Tak lama kemudian PKS merapat ke Koalisi Indonesia Maju Plus yang mengusung Ridwan Kamil, mantan Gubernur Jawa Barat.
Pada akhirnya, Ridwan Kamil dipasangkan dengan Suswono yang merupakan kader senior PKS.
Setelah itu, putusan MK keluar dan akhirnya para paslon ini hanya membutuhkan sekitar 7,5 persen suara untuk mencalonkan kandidat.
Putusan MK ini memungkinkan partai tanpa kursi di DPRD untuk mencalonkan kandidat secara independen, yang secara signifikan mengubah dinamika politik untuk Pilkada Serentak mendatang.
Bagian lain dari keputusan ini adalah terkait usia minimum untuk calon kepala adalah 30 tahun pada saat pendaftaran, bukan ketika calon kandidat ini dilantik.
Penting untuk dicatat bahwa banyak orang melihat keputusan MK sebagai harapan baru, bukan karena mereka adalah penggemar Anies atau pendukung garis keras PDIP, tetapi karena keputusan ini menciptakan peluang untuk membentuk oposisi yang kuat terhadap koalisi KIM Plus yang merupakan partai pendukung Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo-Gibran.
Keputusan tersebut dinilai signifikan karena sebelumnya Mahkamah Agung (MA) mengubah persyaratan usia untuk calon kepala daerah, menyatakan bahwa mereka hanya perlu berusia 30 tahun pada saat dilantik, bukan saat mendaftar.
Dengan demikian, putusan MK terbaru akan membalikkan keputusan tersebut.
Artinya, peluang Kaesang Pangarep untuk mengajukan diri sebagai calon kepala daerah menjadi tertutup.
Baca Juga: Full Spoiler One Piece 1124: Arc Pulau Elbaf Dimulai, Kizaru Termehek-mehek Gegara Ini
Tak lama setelah MK mengeluarkan putusannya, Badan Legislasi DPR RI mengadakan rapat di mana lembaga tersebut memutuskan untuk merevisi UU Pilkada.
Proses revisi tersebut terkesan terburu-buru dan akan disahkan pada hari ini, Kamis, 22 Agustus 2024.
Salah satu anggota DPR, Yandri Susanto mengatakan bahwa revisi tersebut bukan untuk membatalkan keputusan MK tertapi untuk menghindari interpretasi ganda.