SENAYANPOST - Beberapa hari terakhir, poster 'Peringatan Darurat' viral di media sosial menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan kepala daerah.
Tidak hanya itu, putusan MK ini juga memuat usia minimal calon kepala daerah yang masih diperdebatkan.
Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) digadang-gadang akan masuk ke dalam kontestasi politik di Pilkada Serentak 2024 dan seolah-olah sedang membuat dinasti politik.
Lalu, apa yang membuat poster Peringatan Darurat tersebut viral di media sosial? Mari kita simak ulasannya di bawah ini.
Baca Juga: DPR Akhirnya Batalkan Revisi RUU Pilkada: Maka yang Berlaku Hasil Putusan MK
Sebagaimana diketahui, poster Peringatan Darurat yang bergambar burung Garuda dengan latar biru ini sedang viral di media sosial.
Viralnya poster tersebut bermula dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang disahkan pada 20 Agustus 2024.
Di hari itu, MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora dengan menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah.
Sebelumnya, partai politik harus memiliki minimal 20 persen kursi di DPRD atau 25 persen suara untuk bisa mencalonkan kandidat dalam Pilkada.
Baca Juga: Megawati soal Anies Baswedan Didukung PDIP di Pilkada Jakarta 2024: Mau Tidak Nurut Ya?
Hal ini tentu membuat partai-partai membuat koalisi untuk mencalonkan kader atau sosok lainnya, khususnya yang berada di Jakarta.
Sebagaimana diketahui, Anies Baswedan tadinya diusung oleh PKS yang sudah memiliki 18 kursi di DPRD.
Tinggal 4 kursi lagi maka jalan Anies menuju Pilgub DKI semakin mulus.
Namun sayangnya sampai waktu yang ditentukan, Anies belum bisa memenuhi 4 kursi kekurangan tersebut hingga akhirnya PKS melepas mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.