nasional

Massa Apdesi Sujud Syukur Pasca Revisi UU Desa Disetujui: Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Rabu, 7 Februari 2024 | 07:40 WIB
Massa Apdesi sujud syukur usai tuntutan tentang masa jabatan kepala desa disetujui Pemerintah dan DPR

SENAYANPOST - Massa Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) sujud syukur di depan Gedung DPR usai revisi UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 disetujui pemerintah dan DPR.

Seperti yang diketahui beberapa waktu yang lalu sempat ada demo besar-besaran yang dilakukan oleh Apdesi di depan Gedung DPR.

Mereka menuntut revisi UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang masa jabatan kepala desa.

Baca Juga: Indonesia Membangun Perdamaian untuk Solusi Isu Palestina

Massa saat itu menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun dan maksimal dapat dipilih kembali selama 3 periode.

Jika tuntutan tersebut dipenuhi, maka kepala desa dapat menjabat maksimal hingga 27 tahun.

Namun, pemerintah dan DPR akhirnya sepakat untuk merevisi UU Desa tersebut.

Baca Juga: Survei Elektabilitas JRC: Prabowo dan Gibran Unggul, AMIN dan Ganjar-Mahfud MD Bersaing Ketat

Hasil revisi UU No.6 Tahun 2014 tersebut menyepakati perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun 2 periode atau 16 tahun.

Meski tidak sesuai tuntutan awal yaitu 9 tahun 3 periode atau 27 tahun, namun Apdesi cukup puas.

Hal ini ditunjukkan dengan aksi sujud syukur yang dilakukan oleh massa Apdesi di depan gedung DPR.

Baca Juga: AMIN Bantah Bakal Bubarkan BUMN Jika Terpilih Jadi Presiden dan Wakil Presiden: Mana Mungkin

Massa tampak sumringah mengetahui bahwa tuntutannya diterima oleh Pemerintah dan DPR.

“Alhamdulillah kami sudah diterima oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco. Semalam sudah selesai pembahasan revisi dan artinya sudah clear dan clean,” kata Ketua Apdesi, Surtawijaya.

Halaman:

Tags

Terkini