nasional

Indonesia Siap Bersuara di ICJ, Dukung Palestina dalam Kasus Kejahatan Genosida Israel

Senin, 8 Januari 2024 | 15:42 WIB
Menlu Retno Marsudi menegaskan bahwa Indonesia siap menyuarakan keadilan untuk Palestina di ICJ dalam kasus kejahatan genosida Israel. (Twitter.com/Kemlu_RI)

SENAYANPOST - Indonesia secara tegas siap akan menyuarakan keadilan untuk Palestina di International Court of Justice (ICJ) atau Mahkamah Internasional dalam kasus kejahatan genosida yang dilakukan Israel terhadap warga Palestina.

Sikap Indonesia ini disampaikan langsung oleh Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi dalam acara Pernyataan Pers Tahunan Menteri Luar Negeri (PPTM) 2024 di Gedung Merdeka, 8 Januari 2024.

Retno menyatakan bahwa 2023 adalah tahun yang paling buruk bagi Palestina dengan 21 ribu orang syahid akibat kebrutalan Israel.

Selain itu, diketahui juga banyak rumah sakit dan tempat pengungsian yang jadi target bombardir Israel dalam tiga bulan terakhir ini.

Baca Juga: Menlu AS Anthony Blinken Prihatin Putra Sulung Wael Al Dahdouh Syahid, Warganet: Air Mata Buaya

"Kasus Palestina menunjukkan standar ganda sejumlah negara di dunia, terutama the Global North," kata Retno Marsudi pada 8 Januari 2024, dikutip SenayanPost.com dari Antara.

"Ke mana semua 'kuliah' yang sering mereka berikan mengenai HAM? Bukankah bangsa Palestina memiliki hak yang sama dengan kita semua? Kenapa seakan nilai bangsa Palestina lebih rendah dari kita?" lanjutnya.

Retno juga menyoroti betapa tidak berdayanya Dewan Keamanan PBB untuk menghentikan genosida di Gaza.

Susunan resolusi gencatan senjata dan membuka akses bantuan kemanusiaan seringkali diveto oleh anggota Dewan Keamanan.

Baca Juga: Pengamat Tanggapi Debat Capres Ketiga, Sebut Ganjar dan Anies Lebih Mumpuni

Menlu juga menegaskan bahwa pada 19 Februari 2024, pemerintah Indonesia akan menyampaikan pernyataan lisan untuk mendukung ICJ, memberikan advisory opinion untuk memperkuat posisi hukum Palestina.

"Di Mahkamah Internasional, pada 19 Februari yang akan datang mewakili pemerintah Indonesia, saya akan sampaikan pernyataan lisan untuk mendukung Mahkamah memberikan advisory opinion yang memperkuat posisi hukum Palestina," katanya.

Advisory opinion adalah pendapat hukum yang diberikan oleh Mahkamah Internasional atas permintaan suatu badan atau negara.

Hal ini tidak mengikat hukum tapi dapat memiliki pengaruh yang signifikan secara politik dan hukum.

Halaman:

Tags

Terkini