nasional

Polisi Pidie Selidiki Kasus Penyelundupan Etnis Rohingya, Pelaku Raup Untung hingga Rp3,3 Miliar

Jumat, 8 Desember 2023 | 15:23 WIB
Ilustrasi, polisi Aceh menyelidiki kasus penyelundupan etnis Rohingya yang baru-baru ini viral di media sosial. (Pixabay.com/geralt)

"Agen Zahangir, Saber, Husson Muktar dan tiga lainnya yang tidak diketahui tersebut ikut turun dari kapal dan melarikan diri ke arah hutan," ujarnya.

Baca Juga: Opini: Yogyakarta dan Sri Sultan dalam Memperjuangkan NKRI

Akibatnya, para pelaku disangkakan Pasal 120 tentang Keimigrasian dengan hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

"Pelaku tersebut disangkakan dengan Pasal 120 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian dan Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," bebernya.

Sebelumnya, sebanyak 196 imigran etnis Rohingya kembali datang ke Pantai Kemukiman Kalee Gampong Batee, Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie, Aceh.

Baca Juga: Link Nonton Spy X Family Season 2 Episode 9 Sub Indo: Yor Hadapi Bahaya Baru!

Kedatangan imigran Rohingya tersebut awalnya sempat diwarnai protes oleh warga Aceh.

Enam orang diantaranya kabur dari rombongan.

Diduga kuat enam orang tersebut merupakan penyelundup pengungsi Rohingnya yang salah satunya sudah ditangkap.***

Halaman:

Tags

Terkini