Tak Hanya Jemaah Umrah, Hanania Travel Tipu Calon Jemaah Haji Plus, Jumlah Korban Tembus 1.286 Orang

photo author
Hanggi Martyas Laksono, Senayan Post
- Jumat, 19 Juni 2026 | 01:15 WIB
Kasus Hanania Travel yang kini kerugian diduga mencapai lebih dari Rp35 miliar (Instagram/hananiagroup.id - Threads/dwiutariri)
Kasus Hanania Travel yang kini kerugian diduga mencapai lebih dari Rp35 miliar (Instagram/hananiagroup.id - Threads/dwiutariri)

Umrah yang dijanjikan diberangkatkan pada bulan Syawal, sementara keberangkatan umrah Syawal tahun ini pun mengalami pembatalan.

“Disampaikan orang-orang yang mengikuti haji itu dapat free umrah bulan Syawal,” kata Joddy.

“Jadi, orang yang kemudian mendaftarkan haji sudah DP, kalimatnya adalah ‘Daftar Haji Plus Free Umrah Bulan Syawal’, tapi kemudian tidak dapat nomor porsinya. Nomor porsi haji belum dapat, tapi akan diberangkatkan untuk umrah,” terangnya.

Sejumlah dokumen pendukung pun diserahkan kepada pihak kepolisian, untuk menjadi barang bukti penyidikan.

Beberapa bukti yang diberikan seperti, formulir, Kartu Tanda Penduduk (KTP), paspor, bukti transfer pembayaran, hingga tangkapan layar percakapan dengan pihak Hanania Travel.

Sebelumnya, pihak kepolisian menerima laporan resmi dari korban pada 28 Mei 2026 dan telah menetapkan bos Hanania Travel, Farhan atau ASF sebagai tersangka pada 29 Mei 2026.

Saat laporan awal, kepolisian telah menyita beberapa berkas terkait perjalanan umrah Hanania Group, perlengkapan umrah, 301 lembar visa jemaah, serta 102 bundle paspor jemaah sebagai barang bukti.

Kepolisian menyebutkan bahwa uang jemaah dari Hanania Travel digunakan untuk keperluan di luar kepentingan ibadah umrah.

Salah satu yang disinggung adalah Hanania Travel menggunakan sebagian uang milik jemaah untuk membayar influencer.

Adapun untuk bertanggung jawab atas tindakan penggelapan uang tersebut, ASF dijerat dengan Pasal 486 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hanggi Martyas Laksono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X