Menurut Budi, pemda mendapatkan benefit tenaga kesehatan yang dimagangkan di rumah sakit, sehingga angka remunerasi harus dipertimbangkan.
Tambahan Cuti Dokter Magang
Perubahan aturan lainnya adalah mengenai cuti yang diberikan kepada dokter magang.
“Kita tegaskan bahwa setiap peserta internship yang tadinya boleh izin 4 hari, kita tegaskan dia boleh cuti 10 hari. Cuti artinya cuti biasa, mereka bisa cuti nggak usah diganti,” ucap Budi.
“Mereka juga bisa cuti sakit, cuti melahirkan sesuai aturan di luar yang 10 hari itu,” tuturnya lagi.
Meski begitu, para dokter magang harus memenuhi syarat kompetensi atau jumlah kasus untuk lulus.
“Supaya fungsinya internship ini kan memastikan bahwa dokter-dokter yang lulus nanti benar-benar terampil dan satandar keselamatan pasiennya bisa kita jaga,” tukasnya. *
Artikel Terkait
Penyaluran THR 3,2 Juta Pensiunan ASN Berjalan Lancar, TASPEN Siapkan Layanan Kesehatan hingga Sembako
Kemenkes Catat Penurunan Kasus Campak Nasional Sebesar 93 Persen Sejak Awal 2026
Kemenkes Jelaskan Kronologi Kematian Dokter Magang di Cianjur Akibat Komplikasi Campak
Kemenkes Investigasi Kematian dr. Myta Aprilia: Ancaman Sanksi Pembekuan Fasilitas Kesehatan Jika Terbukti Lalai
Kemenkes Ungkap Hasil Investigasi Kematian dr Myta: Alami Penyakit Paru Berat Setelah Bertugas di IGD