Kemenkes Terbitkan 4 Aturan Baru Program Internship Dokter: Batasi Jam Kerja dan Larang Intern Jadi Dokter Pengganti

photo author
Ragil Firdaus, Senayan Post
- Jumat, 8 Mei 2026 | 21:25 WIB
Kemenkes beri ungkap aturan baru program dokter magang setelah kasus Meninggalnya dr Myta Aprilia Azmy. (YouTube/Kemenkes RI)
Kemenkes beri ungkap aturan baru program dokter magang setelah kasus Meninggalnya dr Myta Aprilia Azmy. (YouTube/Kemenkes RI)

Menurut Budi, pemda mendapatkan benefit tenaga kesehatan yang dimagangkan di rumah sakit, sehingga angka remunerasi harus dipertimbangkan.

Baca Juga: Kasus Ponpes Ndholo Kusumo Berjalan 2 Tahun, Polisi Sebut Pencabutan Laporan Korban Sempat Hambat Penyelidikan

Tambahan Cuti Dokter Magang

Perubahan aturan lainnya adalah mengenai cuti yang diberikan kepada dokter magang.

“Kita tegaskan bahwa setiap peserta internship yang tadinya boleh izin 4 hari, kita tegaskan dia boleh cuti 10 hari. Cuti artinya cuti biasa, mereka bisa cuti nggak usah diganti,” ucap Budi.

“Mereka juga bisa cuti sakit, cuti melahirkan sesuai aturan di luar yang 10 hari itu,” tuturnya lagi.

Meski begitu, para dokter magang harus memenuhi syarat kompetensi atau jumlah kasus untuk lulus.

“Supaya fungsinya internship ini kan memastikan bahwa dokter-dokter yang lulus nanti benar-benar terampil dan satandar keselamatan pasiennya bisa kita jaga,” tukasnya. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ragil Firdaus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X