SENAYANPOST - Sejumlah massa buruh memperingati May Day 2026 di Kawasan Monas, Jakarta Pusat pada Jumat, 1 Mei 2026.
Dalam acara peringatan tersebut, Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyoroti pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).
Perjuangan untuk Undang-Undang tersebut sudah dilakukan selama 22 tahun, serta secara khusus memberikan apresiasi kepada Presiden Prabowo dan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
"Izinkan pertama-tama tentu kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden dan juga pimpinan DPR, wabilkhusus Pak Sufmi Dasco yang telah mengesahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga," kata Said Iqbal di Kawasan Monas pada Jumat, 1 Mei 2026.
"Atas nama pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia, di seluruh penjuru negeri, kami mengucapkan terima kasih," lanjutnya.
Kehadiran Desk Ketenagakerjaan Membantu Para Buruh
Said Iqbal turut memberikan pujian pada inisiatif membuka Desk Ketenagakerjaan yang dinilai memberikan banyak bantuan kepada para buruh.
Desk Ketenagakerjaan merupakan tempat pengaduan dan konsultasi yang dibentuk oleh Polri.
Tugasnya adalah untuk menangani setiap sengketa yang terjadi di industri, permasalahan tenaga kerja, hingga mediasi untuk kasus PHK maupun yang berkaitan dengan hak-hak buruh.
"Bapak Sufmi Dasco Ahmad dan Bapak Kapolri, kami terima kasih atas dibentuknya Desk Ketenagakerjaan," imbuhnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban yang ikut hadir dalam peringatan May Day 2026.
"Desk Ketenagakerjaan, kami merasa itu juga sangat membantu kami," ungkapnya.
Artikel Terkait
Komisi I DPR RI soal Pengiriman Pasukan Perdamaian ke Gaza, Tekankan soal Prinsip Hukum Internasional
Wakil Rakyat Usir Rakyat, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Tantrum Bahas Pembangunan Musala di Bekasi
DPR RI Pertanyakan Status Siaga 1, Begini Tanggapan Panglima TNI Agus Subiyanto
Kronologi JPU yang Tuntut Pidana Mati ABK Sea Dragon di PN Batam, Sempat Ditegur DPR hingga Berujung Permohonan Maaf
DPR Desak Polri Libatkan Interpol usai Syekh Ahmad Al Misry Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Seksual