Kraton Majapahit Jakarta Tuan Rumah Halal bi Halal Sekolah Tinggi Hukum Militer

photo author
Mushab Muuqoddas, Senayan Post
- Selasa, 14 April 2026 | 17:21 WIB

SENAYANPOST - Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM) TNI AD pada Selasa 14 April 2026 menggelar Halal bi Halal di Kraton Majalahit Jakarta.

Pendiri Kraton Majapahit Jakarta Jenderal TNI (Purn) Prof Dr AM Hendropriyono ST SH MH yang juga merupakan Guru Besar STHM dalam sambutannya memperkenalkan Kraton Majapahit Jakarta sebagai replika dari Istana Kerajaan Majapahit yang aslinya di Jawa Timur.

"Ini miniaturnya. Aslinya bisa 10 hingga 20 kali lebih besar," jelasnya.

Mantan Sekretaris Pengendalian Operasi Pembangunan Republik Indonesia ini mengungkapkan bahwa pembangunan Kraton Majapahit Jakarta masih terus berlanjut karena memerlukan tenaga ahli dengan teknolpgi kecerdasan buatan. Kraton Majapahit Jakarta tidak hanya membangun bangunan fisik akan tetapi juga nilai-nilai kebudayaan non-fisik di antaranya adalah Aksara Nusantara untuk menyempurnakan Sumpah Pemuda.

"Aksara Nusantara akan terus disempurnakan dengan disimplifikasi melalui penyerdehanaan serta agar dapat kita gunakan secara digital. Walaupun ditulis dengan Aksara Latin, nanti munculnya adalah Aksara Nusantara," ungkapnya.

Guru Besar Emeritus Universitas Pertahanan Republik Indonesia ini menjelaskan bahwa ada 3 (tiga) hal yang menyambung dinasti Majapahit yaitu geneologis, penghargaan dan Wahyu Cakraningrat.

Sementara itu, Ketua STHM Brigjen TNI Dr (C) Raden Deltanto Sarwi Diatmiko menyampaikan terima kasih kepada Jendral TNI (Purn) Prof Dr AM Hendropriyono ST SH MH serta berharap acara ini dapat memperkuat soliditas di internal STHM.

"Menjadikan kita semakin solid dalam pengabdian kepada negara dan bangsa melalui STHM," pungkasnya.

Turur hadir dalam Halal bi Halal STHM ini Penasehat Kepresidenan Urusan Pertahanan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurrahman, Anggota DPR RI Rike Dyah Pitaloka, Mantan Ketua Mahkamah Agung RI Prof Bagir Manan dan Mantan Hakim Agung Mahkamah Agung RI Prof Gayus Lumbuun.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mushab Muuqoddas

Tags

Rekomendasi

Terkini

X