LPDP Ancam Sanksi Pengembalian Dana bagi Suami DS Jika Terbukti Langgar Aturan Kontribusi

photo author
Ragil Firdaus, Senayan Post
- Minggu, 22 Februari 2026 | 12:05 WIB
Menyoroti kontroversi penerima beasiswa atau Awardee DS yang viral usai memamerkan anaknya jadi WNA. (Instagram.com/@aboutjkt)
Menyoroti kontroversi penerima beasiswa atau Awardee DS yang viral usai memamerkan anaknya jadi WNA. (Instagram.com/@aboutjkt)

SENAYANPOST - Sebagian publik di media sosial (medsos) tengah ramai menyoroti seorang penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) berinisial DS. Sebelumnya diketahui, DS ramai menuai kecaman warganet usai sempat membagikan video bernarasikan 'Cukup Saya WNI, Anak Jangan' melalui akun Instagram pribadinya.

Dalam video itu, DS tengah membuka sebuah paket yang sudah dinantikannya. Isinya adalah selembar surat dari Home Office Inggris. Usut punya usut, surat tersebut menyatakan anak kedua DS resmi menjadi warga negara Inggris.

Selain itu, DS juga sempat memperlihatkan paspor Inggris yang datang bersamaan dengan surat tersebut. Kini, LPDP telah angkat bicara terkait viralnya video yang dibagikan DS selaku alumni penerima beasiswa yang diketahui lulus pada tahun 2017 lalu.

"LPDP menyayangkan terjadinya polemik di media sosial yang dipicu oleh tindakan salah satu alumni, Saudari DS," tulis LPDP sebagaimana dikutip dalam keterangan resminya, pada Minggu, (22/2/26).

 Baca Juga: Hadapi Dinamika Kebijakan AS, RI Minta Tarif 0 Persen untuk Kopi hingga Tekstil Tetap Berlaku

"Tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme yang ditanamkan LPDP kepada seluruh penerima beasiswa," tambahnya.

Beberkan Riwayat Studi DS

Dalam pernyataannya, LPDP menjelaskan DS telah menyelesaikan studi S2 dan dinyatakan lulus pada tanggal 31 Agustus 2017. LPDP menyebutkan, DS telah menuntaskan seluruh masa pengabdian sesuai ketentuan. Oleh sebab itu, LPDP memastikan pihaknya sudah tidak lagi memiliki perikatan hukum dengan DS.

"Meskipun demikian, LPDP akan tetap berupaya melakukan komunikasi dengan Saudari DS untuk mengimbau agar yang bersangkutan dapat lebih bijak dalam menggunakan media sosial," terang LPDP.

Hal yang tak kalah menyita perhatian, yakni LPDP menyebutkan suami DS berinisal AP yang ternyata juga penerima beasiswa LPDP. Kendati demikian, LPDP menduga AP belum menyelesaikan masa pengabdiannya.

Baca Juga: Trump Umumkan Tarif Baru 10 Persen, Prabowo: Indonesia Siap Hadapi Segala Kemungkinan

"Yang bersangkutan (AP) diduga belum menyelesaikan kewajiban kontribusinya setelah menamatkan studi," bebernya.

LPDP diketahui saat ini masih melakukan pendalaman internal terkait dugaan belum menyelesaikan masa pengabdian tersebut. Di sisi lain, LPDP juga tengah melakukan pemanggilan kepada AP untuk meminta klarifikasi, serta akan melakukan proses penindakan dan pengenaan sanksi.

Hal itu, sampai pengembalian seluruh dana beasiswa apabila terbukti bahwa kewajiban berkontribusi di Indonesia belum terpenuhi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ragil Firdaus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X