AM Hendropriyono Dukung KGPHPA Tedjowulan Kelola Kraton Kasunanan Surakarta

photo author
Mushab Muuqoddas, Senayan Post
- Sabtu, 7 Februari 2026 | 13:42 WIB

SENAYANPOST - Pada Sabtu 7 Februari 2026 Pendiri dan Ketua Kraton Majapahit Jakarta Jenderal TNI (Purn) Prof Dr Abdullah Mahmud Hendrorpriyono dab sejumlah Tokoh Bangsa menerima kunjungan Tokoh Kasunanan Surakarta KGPHPA Tedjowulan.

Penyambutan ini merupakan bentuk dukungan agar Kraton Kasunana Surakarta dapat kembali menjadi pusat referensi kebudayaan di Indonesia.

"Kami menerima kedatangan Bapak Tedjowulan, menerima dan mendukung keputusan Pemerintah," tegasnya.

Pemerintah Indonesia melalui Menteri Budaya Fadli Zon pada Minggu 18 Januari 2026 menetapkan  Kanjeng Gusti Pangeran Haryo Panembahan Agung Tedjowulan sebagai Pelaksana Perlindungan, Pengembangan dan Pemanfaatan Cagar Budaya Kraton Kasunanan Surakarta.

Guru Besar Filsafat Intelijen Sekolah Tinggi Intelijen Negara ini berharap Kraton Kasunanan Surakarta kembali berfungsi sebagai pembina kebudayaan nasional.

"Kami berharap muncul Kasunanan yang fungsinya membina kebudayaan nasional," pungkasnya. 

Kraton Majapahit Jakarta didirikan sebagai miniatur sebagian Istana Kerajaan Majapahit yang berpusat bagian timur Pulau Jawa dan berpengaruh di kawasan Asia Tenggara hingga bagian barat daya Australia. Imperium Majapahit dalam sejarahnya berhasil mengkonsolidasikan bangsa-bangsa di kawasan Asia Tenggara untuk menangkis pengaruh Mongol yang ingin mencoba mendominasi kawasan Asia Tenggara.

Turut serta sejumlah tokoh menyambut kedatangan KGPHPA Tedjowulan di Kraton Majapahit Jakarta antara lain Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Prof Jimly Asshihiqie, Mantan Hakim Agung Prof Gayus Lumbuun, Mantan Panglima TNI Jenderal TNI (Purn) Muhammad Andika Perkasa, Mantan Panglima TNI Laksamana TNI (Purn) Yudo Margono dan Mantan Kapolri Jenderal Polisi (Purn) Bambang Hendarso Danuri. (Muqoddas)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mushab Muuqoddas

Tags

Rekomendasi

Terkini

X