Selain menyoroti aspek kebijakan, Mahfud juga mengangkat isu kriminalisasi terhadap pegiat lingkungan.
Lelaki yang tergabung dalam Komisi Percepatan Reformasi Polri itu secara spesifik menyebut kasus Dera dan Monev di Semarang sebagai contoh perlakuan tidak adil terhadap warga yang memperjuangkan kelestarian lingkungan.
Menurut Mahfud, para pejuang lingkungan tidak seharusnya diperlakukan sebagai pelaku kriminal, terlebih ketika mereka berupaya melindungi ruang hidup masyarakat dari ancaman kerusakan ekologis.
"Pejuang-pejuang lingkungan hidup itu, itu tidak boleh dikriminalisasi. Ini yang banyakkan dikriminalisasi, diteror lalu dicarikan pasal kayak gini nih kayak orang bernama Dera dan Monev itu kan, apa salahnya dia," ucapnya.
Mahfud menegaskan pentingnya penerapan penuh aturan Anti-SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation), yakni instrumen hukum untuk mencegah penggunaan proses hukum sebagai alat membungkam aktivisme publik.
Ia menilai regulasi tersebut penting untuk memastikan perlindungan terhadap aktivis yang bekerja untuk kepentingan masyarakat luas, terutama dalam isu lingkungan hidup.
Mahfud menambahkan bahwa keberadaan aturan Anti-SLAPP harus diimplementasikan secara konsisten agar tidak ada lagi aktivis yang dipidanakan karena menjalankan fungsi kontrol sosial.***
Artikel Terkait
Sumatera Dilanda Banjir Bandang dan Tanah Longsor, Cak Imin: Kiamat Sudah Terjadi Akibat Kelalaian Kita Sendiri
Dedi Mulyadi Siapkan Moratorium Penebangan Hutan di Jabar, Berkaca dari Bencana Banjir Bandang di Sumatera
Kayu Gelondongan Jadi Petunjuk Bencana Banjir Bandang di Sumatera: DPR Sebut Ada Masalah Serius di Hulu
Dituduh Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera saat Menjabat Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan Bilang Begini
4 Kampung Tersapu Banjir Bandang di Aceh, Bak Tsunami Kedua usai Tragedi 2004 Silam