Soal Rentetan Bencana di Sumatera, Mahfud MD Singgung Dugaan Penyalahgunaan Izin Tambang

photo author
Amila Y F, Senayan Post
- Kamis, 4 Desember 2025 | 20:02 WIB
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menduga bencana di Sumatera disebabkan karena penyalahgunaan izin tambang. (Tangkap layar YouTube Mahfud MD Official)
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menduga bencana di Sumatera disebabkan karena penyalahgunaan izin tambang. (Tangkap layar YouTube Mahfud MD Official)

Selain menyoroti aspek kebijakan, Mahfud juga mengangkat isu kriminalisasi terhadap pegiat lingkungan.

Lelaki yang tergabung dalam Komisi Percepatan Reformasi Polri itu secara spesifik menyebut kasus Dera dan Monev di Semarang sebagai contoh perlakuan tidak adil terhadap warga yang memperjuangkan kelestarian lingkungan.

Menurut Mahfud, para pejuang lingkungan tidak seharusnya diperlakukan sebagai pelaku kriminal, terlebih ketika mereka berupaya melindungi ruang hidup masyarakat dari ancaman kerusakan ekologis.

"Pejuang-pejuang lingkungan hidup itu, itu tidak boleh dikriminalisasi. Ini yang banyakkan dikriminalisasi, diteror lalu dicarikan pasal kayak gini nih kayak orang bernama Dera dan Monev itu kan, apa salahnya dia," ucapnya.

Baca Juga: Kayu Gelondongan Jadi Petunjuk Bencana Banjir Bandang di Sumatera: DPR Sebut Ada Masalah Serius di Hulu

Mahfud menegaskan pentingnya penerapan penuh aturan Anti-SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation), yakni instrumen hukum untuk mencegah penggunaan proses hukum sebagai alat membungkam aktivisme publik.

Ia menilai regulasi tersebut penting untuk memastikan perlindungan terhadap aktivis yang bekerja untuk kepentingan masyarakat luas, terutama dalam isu lingkungan hidup.

Mahfud menambahkan bahwa keberadaan aturan Anti-SLAPP harus diimplementasikan secara konsisten agar tidak ada lagi aktivis yang dipidanakan karena menjalankan fungsi kontrol sosial.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Amila Y F

Sumber: Youtube Mahfud MD Official

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X