Dua Hal yang Disampaikan Indonesia kepada ICJ Terkait Palestina, Menlu Retno Marsudi Desak Penegakkan Hukum Internasional

photo author
Amila Y F, Senayan Post
- Kamis, 18 Januari 2024 | 17:15 WIB
Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi akan berikan advisory opinion di ICJ pertengahan Februari mendatang perkuat posisi hukum Palestina. (Twitter.com/@Kemlu_RI)
Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi akan berikan advisory opinion di ICJ pertengahan Februari mendatang perkuat posisi hukum Palestina. (Twitter.com/@Kemlu_RI)

Selanjutnya, Indonesia akan memberikan pernyataan secara lisan di ICJ pada 19 Februari mendatang.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Menlu Retno Marsudi.

"Yang kedua, pernyataan lisan atau oral statement akan disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Indonesia 19 Februari 2024 di ICJ," ungkapnya.

Baca Juga: KRI dr Radjiman Wedyodiningrat Belum Dapat Izin Mesir soal Operasi Kapal Rumah Sakit di Palestina, Menhan Prabowo Ungkap Alasannya

Meskipun belum meratifikasi Konvensi Genosida, Indonesia mendukung penuh Afrika Selatan dalam gugatannya terhadap Israel.

"Walaupun belum menjadi pihak Konvensi Genosida Indonesia telah memberikan dukungan kepada Afrika Selatan untuk mengajukan pelanggaran terhadap Israel atas genosida di ICJ," jelasnya.

Retno menegaskan pula bahwa Indonesia akan mencari segala cara untuk mendukung perjuangan rakyat Palestina.

"Indonesia mencari semua cara yang memungkinkan untuk mendukung perjuangan bangsa Palestina," tegasnya.

Retno juga menyinggung bahwa hukum internasional harus ditegakkan.

Baca Juga: Akhirnya Berangkat! KRI dr Radjiman Wedyodiningrat 992 Antar Bantuan Kemanusiaan untuk Palestina

Sementara itu, Israel sudah terbukti banyak melakukan pelanggaran hukum internasional atas agresi dan pendudukannya di Palestina.

"Hukum internasional harus ditegakkan, hak untuk menentukan nasib sendiri rakyat Palestina harus dihormati, dan pendudukan oleh Israel yang sudah lebih dari 70 tahun tidak menghapuskan hak rakyat Palestina untuk merdeka," tandas Retno Marsudi.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Amila Y F

Sumber: YouTube MoFA Indonesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X