Mentan Syahrul Yasin Limpo Siapkan Tim Hukum, Febri Diansyah: Mulai Hari Ini dan Tahap Penyidikan

photo author
Yuda Alexander, Senayan Post
- Jumat, 6 Oktober 2023 | 20:07 WIB
Kuasa hukum Mentan Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah mengatakan pihaknya akan membentuk tim dalam kasus dugaan korupsi Kementan. (Instagram.com/@syasinlimpo)
Kuasa hukum Mentan Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah mengatakan pihaknya akan membentuk tim dalam kasus dugaan korupsi Kementan. (Instagram.com/@syasinlimpo)

SENAYANPOST - Kuasa hukum Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) Febri Diansyah mengungkap akan membentuk tim hukum khusus untuk mendampingi setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas.

Febri Diansyah menegaskan bahwa timnya akan mendampingi Mentan Syahrul Yasin Limpo untuk menghadapi proses hukum yang harus dijalaninya.

Dalam hal ini, Febri Diansyah dan tim akan mendampingi Mentan Syahrul Yasin Limpo dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Baca Juga: Link Nonton Loki Season 2 Episode 1 Sub Indo, Sudah Tayang di Disney Plus!

"Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo meminta kami melakukan pendampingan hukum pada tingkat penyidikan," kata Febri Diansyah pada Kamis, 5 Oktober 2023, dikutip SenayanPost.com dari Antara.

Febri menerangkan bahwa tim hukum ini akan mendampingi Mentan SYL dalam proses hukum yang berjalan.

Diketahui, Mentan SYL diduga terkait dalam kasus dugaan korupsi di Kementan.

Baca Juga: Tampilan Baru Yamaha Jupiter Z1, Harga Rp19 Jutaan

Kemudian terkait juga dengan kepemilikan belasan senjata api di rumah dinasnya.

Sepulangnya dari dinas ke luar negeri, Mentan SYL sudah mendatangi Polda Metro Jaya.

"Tim hukum ini akan mendampingi dalam proses hukum yang berjalan, mulai hari ini dan ke depan di tahap penyidikan," lanjutnya.

Baca Juga: Sirkuit Mandalika Kembali Siap jadi Tuan Rumah MotoGP Indonesia

Ditanya soal jumlah pengacara yang akan terlibat, Febri belum bisa memberikan detail lebih lanjut.

Namun pihaknya memastikan bahwa tim hukum ini akan befokus pada substansi hukum saja.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yuda Alexander

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X