internasional

Arab Saudi Terapkan Denda Rp. 45 Juta untuk Haji Ilegal

Kamis, 16 Mei 2024 | 17:45 WIB
Ribuan jemaah Haji Indonesia terlantar di Muzdalifah

SENAYANPOST – Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menegaskan akan terus melakukan pengamanan pelaksanaan Ibadah Haji tahun 1445 Hijriyah atau 2024 Miladiyah.

 

Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan denda sebesar 10.000 Riyal Saudi atau sekitar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) bagi siapapun yang diketahui melaksanakan Ibadah Haji secara ilegal tanpa visa.

 

Arab Saudi telah menerapkan pemantau identitas elektronik mendata semua jamaah haji yang telah mendapatkan visa izin masuk secara elektronik. Identitas semua jamaah haji telah terdata dan di beberapa titik akan disedikan alat pemantau yang akan memberikan sinyal jika terdapat haji ilegal.

 

Kemajuan teknologi dengan dukungan Artificial Intelligence ini merupakan bagian dari Visi 2030 Arab Saudi yang dicanangkan oleh Perdana Menteri Putra Mahkota Kerajaan Arab Saudi Pangeran Muhammad bin Salman bin Abdul Aziz Al Saud.

 

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menekankan agar semua pihak berhati-hati pada iklan-iklan haji yang tidak terdaftar dan dari pihak-pihak dari perusahaan biro travel yang mengaku dapat memberangkatkan jamaah haji. (Muqoddas).

Tags

Terkini