SENAYANPOST - Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu mengecam keras putusan Mahkamah Internasional (ICJ) pada Jumat lalu terkait kasus kejahatan genosida di Gaza, Palestina.
Netanyahu secara tegas membantah tudingan kejahatan genosida sebagaimana yang dilaporkan oleh Afrika Selatan.
Lebih lanjut, Netanyahu mengatakan bahwa komitmen Israel terhadap hukum internasional tak tergoyahkan.
"Komitmen Israel terhadap hukum internasional tidak tergoyahkan, dan pada saat yang sama, komitmen suci kami untuk terus membela negara kami dan rakyat kami tidak tergoyahkan," kata Netanyahu selepas pengumuman keputusan sidang ICJ pada 26 Januari 2024, dikutip SenayanPost.com dari The Cradle.
Baca Juga: Gerah dengan Pernyataan Netanyahu soal Palestina, Jokowi: Sama Sekali Tidak Dapat Diterima
Sebelumnya pada hari yang sama, ICJ memerintahkan Israel mengambil langkah-langkah untuk mencegah tindakan genosida di Gaza yang dilakukan oleh militernya.
Pengadilan juga mengakui hak warga Palestina untuk dilindungi dari tindakan genosida, dan memerintahkan Israel untuk mencegah dan menghukum hasutan untuk melakukan genosida di Jalur Gaza.
Namun pengadilan tidak memerintahkan gencatan senjata.
Netanyahu menggambarkan keputusan pengadilan tersebut sebagai upaya tercela untuk mencabut hak Israel untuk membela diri, dan ini merupakan diskriminasi terang-terangan terhadap negara Yahudi, dan menekankan penolakannya terhadap upaya tersebut.
Sebaliknya, Negara Palestina memuji para hakim ICJ dalam kasus yang menjadi sorotan dunia saat ini.
"Negara Israel kini dituduh memusnahkan seluruh penduduknya, dan menghadapi tuduhan melakukan genosida," kata perwakilan negara Palestina.
Palestina menggambarkan keputusan tersebut sebagai keputusan yang bersejarah.
"Kami menyerukan masyarakat internasional untuk menekan Israel agar menghentikan agresi yang sedang berlangsung terhadap Jalur Gaza, menghentikan genosida, mengakhiri semua operasi destruktif, dan menghentikan pengungsian paksa," lanjutnya.