otomotif

Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Berlaku di 6 Wilayah Ini, Pajak Nunggak Lama Bayarnya Hanya 2 Tahun

Senin, 6 Maret 2023 | 09:33 WIB
Pemutihan pajak kendaraan bermotor (Ist)

SENAYANPOST - Semua pemilik kendaraan bermotor di Indonesia punya kewajiban yang sama, yakni membayar pajak kendaraan, baik pajak yang dibayar per tahun maupun pajak lima tahunan, nominalnya setiap kendaraan pasti berbeda-beda tergantung tipe dan jenis kendaraannya.

Namun ternyata masih banyak pemilik kendaraan baik sepeda motor atau mobil yang pajaknya sudah kadaluwarsa, sehingga bisa ditilang oleh polisi.

Makanya dilakukan pemutihan pajak kendaraan, yang merupakan program yang dihadirkan oleh masing-masing pemerintah daerah.

Hal itu bertujuan supaya para pemilik mobil dan motor, bisa membayar kewajibannya yang tertunda, tanpa harus dikenakan denda.

Baca Juga: Kelebihan dan Kekurangan Motor Listrik yang Belum Diketahui Orang Banyak

Nah, ada kabar gembira bagi pemilik kendaraan penunggak pajak, karena di 6 wilayah ini sedang menggelar pemutihan pajak kendaraan pada STNK

Seperti dikutip dari laman resmi beberapa Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), ada 6 wilayah di Indonesia yang lagi menerapkan pemutihan pajak kemdaraan seperti:

1. Aceh

Pemprov Aceh sudah membuka pemutihan pajak 2 Januari hingga 28 Februari 2023.

Baca Juga: Bocoran Toyota Alphard Baru Terkuak, Begini Tampilannya

Tetapi akibat banyak permintaan dari masyarakat untuk diperpanjang, akhirnya dilanjutkan sampai 2 bulan ke depan atau 30 April 2023.

Program yang diberikan yaitu bebas denda pajak kendaraan, pajak mati lama hanya bayar 3 tahun dan gratis BBNKB ke-2 dan seterusnya.

2. Pemprov Jambi

Pemutihan mulai 6 Januari-6 April dengan program:

Halaman:

Tags

Terkini

Cara Federal Oil Edukasi Konsumennya Soal Produk Asli

Jumat, 10 Oktober 2025 | 15:04 WIB