SENAYANPOST - Surat Izin Mengemudi alias SIM menjadi dokumen yang harus selalu dibawa ketika berkendara, makanya pemilik kendaraan harus ingat masa berlaku SIM, karena ketika lewat masa berlaku SIM tersebut tidak berlaku lantaran harus diperpanjang.
Apalagi kini masa berlaku SIM 5 tahun tak lagi sesuai dengan tanggal lahir pemilik SIM, sehingga pemilik SIM harus ingat waktu jatuh tempo masa berlaku SIM.
Nah, untuk pemilik SIM yang masa berlakunya sudah mau habis, bisa memanfaatkan fasilitas SIM Keliling agar memudahkan pemilik SIM untuk memperpanjang masa berlaku SIM miliknya.
Nah, pada hari ini, Jumat 3 Maret 2023 ada lima mobil SIM Keliling yang disediakan Polda Metro Jaya untuk warga DKI.
Baca Juga: Laga Persija vs Persib Ditunda, Begini Komentar Dirut Maung Bandung
Seperti dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, untuk warga yang ada di wilayah Jakarta Timur bisa datang ke Grand Mall Cakung.
Sementara bagi yang ada di Jakarta Barat, dapat mengunjungi Citraland Mall dan LTC Glodok untuk perpanjang SIM. Waktu pelayanan mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Mobil SIM Keliling yang biasanya melayani wilayah Jakarta Pusat ada di Kantor Pos Lapangan Banteng. Untuk Jakarta Selatan, bisa datang ke Kampus Trilogi Kalibata.
Khusus untuk warga Bekasi, pada hari ini mobil SIM Keliling tidak beroperasi. Sementara itu, warga Bogor yang masa berlaku SIM akan segera habis, bisa datang ke Polsek Tamansari atau Mako Polresta Bogor, karena unit mobil SIM Keliling tersedia di sana mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Umumkan Status Baru Agnes alias AG dalam Kasus Penganiayaan David Latumahina
Sementara untuk warga Bandung, Polrestabes Bandung yang menyediakan dua mobil SIM Keliling pada hari ini. Lokasinya yakni di ITC Kebon Kalapa dan Lucky Square. Waktu pelayanan mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Biaya perpanjang SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Syarat perpanjangan SIM A atau C yakni Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.***