otomotif

Ganjil Genap Jakarta Akan Kembali Aktif Hari Ini?

Selasa, 8 April 2025 | 06:05 WIB
Ganjil genap Jakarta (Pemerintah Provinsi DKI Jakarta)

SENAYANPOST - Musim libur lebaran telah usai, kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil genap, akan kembali berlaku mulai hari ini, Selasa 8 April 2025.

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan Jakarta, meniadakan aturan ganjil-genap mulai 28 Maret hingga 7 April 2025.

Kebijakan tersebut diambil sehubungan dengan masa libur nasional, dan cuti bersama Idul fitri serta Nyepi.

Dasarnya adalah Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB, yang mengatur Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Baca Juga: Ini Lokasi dan Waktu One Way, Ganjil Genap dan Contraflow pada Arus Mudik 2025

"Pada 28 Maret 2025-7 April 2025 ketentuan ganjil-genap di Jakarta ditiadakan," bunyi pengumuman dari akun X TMC Polda Metro, Senin 7 April 2025.

Meski sistem ganjil-genap belum berlaku, pengendara tetap diminta untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan berkendara dengan tertib.

“Berkendara dengan tertib adalah kunci keselamatan di jalan. Mari jaga ketertiban demi kenyamanan bersama,” tulis TMC Polda Metro Jaya.***

Tags

Terkini

Cara Federal Oil Edukasi Konsumennya Soal Produk Asli

Jumat, 10 Oktober 2025 | 15:04 WIB