SENAYANPOST - Pegawai Negeri Sipil (PNS) part time akhir-akhir ini menjadi sorotan publik, apalagi PNS part time masih dalam proses pengkajian pemerintah bersama DPR.
Berdasarkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pemerintah dan DPR masih dalam tahap diskusi, terkait perlindungan tenaga honorer di RUU ASN yang akan ditiadakan pada 28 November 2023.
Pemerintah dan DPR berjanji tidak akan ada PHK massal, dalam kebijakan penghapusan tenaga honorer.
Baca Juga: Penghasilan PNS Bertambah karena Sri Mulyani Tambahkan Rp500 Ribu untuk Uang Makan Per Bulan
Sehingga muncul wacana PNS part time sebagai formasi ASN baru, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) part time.
Apabila telah mendapat persetujuan dalam RUU ASN, maka ASN akan terbagi menjadi tiga kategori, yakni PNS, PPPK dan PPPK part time. Lebih lanjut Badan Kepegawaian Negara (BKN) memaparkan kebijakan terkait PNS part time.
"Perihal tersebut saat ini masih dalam pembahasan oleh Pemerintah dan DPR. Kami sarankan untuk menunggu hingga kebijakan/aturan resminya telah diterbitkan," ungkap Iswinarto Setiaji, Plt Karo Humas BKN, dikutip Senayan Post.
PNS full time atau penuh waktu memiliki jam kerja selama 8 jam dalam sehari, sedangkan waktu kerja PNS part time hanya 4 jam pe harinya.
Untuk besaran gaji PNS part time, tidak ada perbedaan yang signifikan dengan honorer.
Bedasarkan Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023, gaji honorer berkisar Rp2,07 juta hingga Rp5,61 juta per bulan.***