"Tindakan yang kedua adalah pemberian sanksi penataan administrasi kepada pondok pesantren di bawah Yayasan Pendidikan Islam," ujarnya.
Baca Juga: Kapan Revenant Episode 2 Sub Indo Tayang? Simak Link Nonton dan Spoiler-nya di Sini!
Mahfud menjelaskan bahwa Ponpes Al Zaytun di bawah Yayasan Pendidikan Indonesia akan dikenakan hukuman administrasi.
"Nah, ini akan dilakukan tindakan hukuman administrasi, kalau yang pertama tadi tindakan hukum pidana," katanya.
Hukuman administrasi tersebut tentunya memperhatikan hak konstitusional yang ada pada para santri dan murid yang sedang belajar.
"Tentunya hukuman administrasi ini menekankan pada pentingnya memberi perlindungan terhadap hak para santri dan murid yang belajar di sana," jelasnya.
Terakhir, Kemenko Polhukam juga meminta kepada Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil bersama dengan stakeholder terkait untuk menjaga kondusivitas.
"Kemudian yang ketiga ini tugas lagi Kang Emil sebagai kemudian pihak-pihak yang terkait untuk menjaga kondusivitas, ketertiban sosial, dan keamanan," tutup Mahfud MD.***