SENAYAN POST - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan aliran dana yang diduga berasal dari korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) digunakan untuk berbagai keperluan.
Ketua KPK menyatakan bahwa aliran dana korupsi tersebut digunakan untuk berbagai keperluan termasuk pembayaran kepada pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) hingga kerja sama umrah.
"Uang yang diperoleh para tersangka tersebut kemudian diduga digunakan di antaranya untuk keperluan Pemeriksa BPK RI sejumlah sekitar Rp1,035 miliar; dana taktis untuk operasional kegiatan kantor; keperluan pribadi di antaranya untuk kerja sama umrah, sumbangan nikah, THR, pengobatan, serta pembelian aset berupa tanah, rumah, indoor volley, mess atlit, kendaraan dan logam mulia," Ungkap Firli Bahuri, Jakarta, Kamis (15/6/2023) petang.
Baca Juga: Erick Thohir Cawapres Ganjar Pranowo atau Prabowo Subianto? Ini Kata Ketua Umum PAN
KPK telah menahan sembilan dari sepuluh tersangka dalam kasus ini.
Para tersangka sementara akan ditahan selama 20 hari atau hingga 4 Juli 2023.
Tersangka yang terlibat antara lain, Subbagian Perbendaharaan/PPSPM Priyo Andi Gularso, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Novian Hari Subagio, Staf PPK Lernhard Febian Sirait, Bendahara Pengeluaran Christa Handayani Pangaribowo, dan lainnya.
Baca Juga: Media Argentina Ungkap Alasan Messi Batal ke Indonesia, Cuma Mau Lawan Australia?
Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp27,6 miliar.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Firli juga mengingatkan bahwa setiap rupiah gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah hasil keringat rakyat.
Baca Juga: Sandiaga Uno Resmi Gabung PPP, Target Jadi Cawapres Ganjar di Pilpres 2024?
Oleh karena itu, penggunaannya harus mematuhi peraturan dan prosedur yang berlaku.
Hal itu merupakan bentuk pertanggungjawaban terhadap amanah yang diberikan.***