Kritik yang disampaikan terkait perusahaan China yang sering melintasi daerah rumah neneknya.
Baca Juga: Bongkar Lagi Kelakuan Anaknya, Nikita Mirzani Malu, Lolly Pernah Bikin 3 Staf Sekolah Dikeluarkan
SFA menganggap hal itu menyebabkan kerusakan pada rumahnya.
Pemkot Jambi kemudian melaporkan SFA berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kasubdit 5 Direskrimsus Polda Jambi, Kompol Andi Purwanto, mengonfirmasi adanya laporan pengaduan dari Pemkot Jambi.
Baca Juga: Makin Panas, Nikita Mirzani Kini Bongkar Aib Lolly, Kabur dari Rumah Bareng Cowok Tak Dikenal
Pelaporan tersebut dilakukan pada tanggal 4 Mei 2023 oleh saudara Gempa.
SFA dilaporkan berdasarkan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE.
Dengan bunyi pasal kurang lebih, “Setiap orang yang dengan sengaja atau tanpa hak menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu,”.
Baca Juga: Harga Tiket Pertandingan Timnas Indonesia vs Timnas Argentina Dijual Hari Ini, Begini Syaratnya
Andi menjelaskan alasan dilaporkannya SFA, yaitu karena unggahan siswi tersebut.***