nasional

Pemutihan Pajak Kendaraan di Daerah Ini Berlaku Hingga 14 Juli, Ini Keuntungan yang Bisa Didapat

Rabu, 17 Mei 2023 | 18:34 WIB
Ilustrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) (Dok. Hyundai)

SENAYANPOST - Pemilik kendaraan bermotor di Indonesia punya kewajiban yang harus ditaati, yakni membayar pajak kendaraan.

Baik pajak yang dibayar per tahun maupun pajak lima tahunan, nominalnya tertera pada kertas dibalik STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), setiap kendaraan nominal pasti berbeda-beda tergantung tipe dan jenis kendaraannya

Namun ternyata masih banyak pemilik kendaraan baik sepeda motor atau mobil yang pajaknya sudah kadaluwarsa, sehingga bisa ditilang oleh polisi.

Makanya dilakukan pemutihan pajak kendaraan, yang merupakan program yang dihadirkan oleh masing-masing pemerintah daerah.

Baca Juga: Fakta dan Cerita Manajer Timnas Indonesia yang 'Digulung' Timnas Thailand di Final SEA Games 2023

Hal itu bertujuan supaya para pemilik mobil dan motor, bisa membayar kewajibannya yang tertunda, tanpa harus dikenakan denda.

Seperti yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur, yang mengadakan program pemutihan pajak kendaraan yang berlaku hingga 14 Juli 2023.

Menurut Khofifah Indar Parawangsa, Gubernur Jawa Timur, mengatakan pemutihan pajak kendaraan ini terdiri dari pembebasan sanksi administratif dan Bea Balik Nama untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB.

"Pemutihan pajak ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor dan mendorong tingkat kesadaran wajib pajak di Jawa Timur," ungkap Khofifah, dikutip dari pernyataan resmi.

Baca Juga: Geram KKB Papua Makin Meresahkan, Connie Rahakundini: Sikat, Kalau Perlu Tiga Angkatan Langsung!

Kebijakan pemutihan pajak ini berlaku selama 120 hari, mulai tanggal 14 April - 14 Juli tahun 2023, sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/176/KPTS/013/2023 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.

"Saya mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan membayar pajak kendaraan bermotornya melalui berbagai layanan yang tersedia di Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Provinsi Jawa Timur," jelasnya.

Lebih lanjut Khofifah menjelaskan bahwa, pemutihan pajak kendaraan juga punya tujuan, untuk mendorong balik nama kendaraan, agar diperoleh kesesuaian kepemilikan kendaraan bermotor dengan pemiliknya di Jawa Timur.

"Kebijakan ini sejalan dengan reformasi birokrasi yang pro rakyat secara berkelanjutan, dan memberikan keringanan kepada masyarakat melalui insentif pajak daerah," bebernya.

Halaman:

Tags

Terkini