"Setelah itu kita sosialisasikan, semoga mendapatkan respon yang sangat baik dan sangat luas di tengah masyarakat kita," tegasnya.
Menurut Fadli, langkah pembaruan ini sangat esensial dan sejalan dengan perkembangan zaman. Sebuah bahasa dan ejaan harus terus berinovasi.
Baca Juga: Polisi Periksa Teman Siswi SMA yang Kena Temper KRL di Stasiun Jurangmangu
Ia mencontohkan kosakata bahasa Indonesia yang saat ini baru mencapai kisaran 200.000 kata, sehingga masih perlu diperkaya melalui serapan bahasa lokal dan asing.
"Negara harus memajukan kebudayaan nasional di tengah peradaban dunia dengan menjamin masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. Ini merupakan bentuk pemajuan objek kebudayaan menurut UU Nomor 5 Tahun 2017," jelas Fadli.*