"Untuk Pak Wali Kota, kalau persoalan penebangannya tidak sesuai prosedur hukum, silakan dilanjutkan," tuturnya.
Sementara itu, proses hukum sempat dilontarkan oleh Farhan kepada pihak yang bertanggung jawab dalam penebangan pohon.
Pemerintah Kota Bandung menyatakan tidak pernah mengeluarkan izin untuk menebang pohon-pohon yang berada di lokasi tersebut.
Baca Juga: Longsor Cisarua Bandung Barat: Kronologi dari Cerita Warga hingga Janji KDM Beri Rp10 Juta per KK
Farhan menegaskan siapa pun yang terbukti melakukan penebangan ilegal harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain proses pidana, Pemkot Bandung juga membuka peluang menjatuhkan sanksi administratif apabila ditemukan adanya pelanggaran perizinan.***