SENAYANPOST – DPR RI memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset tetap berlanjut meski parlemen memasuki masa reses.
Langkah ini dilakukan untuk menjawab anggapan di masyarakat bahwa DPR tidak serius membahas regulasi tersebut.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pimpinan DPR memberikan izin kepada komisi yang ingin tetap menggelar pembahasan undang-undang selama masa reses, sepanjang mengikuti mekanisme yang berlaku.
"Untuk anggota komisi yang dalam masa reses ingin membahas undang-undang, seperti Satu Data dan lain-lain tadi, terutama untuk Komisi III yang sudah mengajukan izin untuk tetap membahas Undang-Undang Perampasan Aset," kata Dasco pada 21 Juli 2026, dikutip SenayanPost.com dari Instagram @dpr_ri.
Baca Juga: DPR RI Jembatani Kesepakatan Telkom Pastikan Tidak Ada Pemutusan Hubungan Kerja
Menurutnya, DPR mempersilakan komisi tetap bekerja selama masa reses dengan terlebih dahulu mengajukan izin kepada pimpinan DPR.
"Kita persilakan dalam masa reses asalkan meminta izin sesuai mekanisme yang berlaku," ujarnya.
Dasco menegaskan pimpinan DPR mendukung langkah Komisi III untuk melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset karena berkembang anggapan di ruang publik bahwa DPR sengaja menunda pembahasan beleid tersebut.
"Untuk Komisi III, kita dukung untuk tetap membahas karena dinamika yang ada di publik dianggap DPR tidak mau membahas Undang-Undang Perampasan Aset," katanya.
Baca Juga: Komisi IV DPR RI Serap Keluhan Warga Banyuwangi Terkait Tambang PT BSI
Ia menepis anggapan tersebut dengan menyebut proses pembahasan sebenarnya telah berlangsung selama lebih dari dua bulan.
"Padahal ini sudah dua bulan lebih berjalan, partisipasi publik di Komisi III terus berjalan," ujar Dasco.
Di tengah beredarnya berbagai informasi mengenai RUU Perampasan Aset, DPR juga menegaskan proses penyusunan regulasi tersebut tetap dilakukan dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas dan berpihak pada kepentingan masyarakat.