SENAYANPOST - Ucapan mantan Menko Polhukam Mahfud MD, mengenai hukuman untuk para pelaku kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tengah jadi sorotan.
Mahfud MD menyampaikan saat berada di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur, bahwa hukuman bagi koruptor seharusnya sampai hukuman mati.
“Rugi dong kalau orang korupsi kayak Dadan hanya dihukum potong tangan. Iya dong, masa korupsi triliunan hanya dipotong tangan, beli tangan palsu dia. Masukkan penjara, kalau perlu hukum mati,” ujar Mahfud MD di depan para santri pada 8 Juni 2026 lalu.
Melalui siniar terbarunya, Mahfud MD membeberkan bahwa menurut KUHP terbaru, hukuman maksimal penjara 20 tahun atau seumur hidup.
Baca Juga: Di Balik Skandal Korupsi BGN, Ada Bukti Chat Sony Sonjaya dengan Tokoh Besar Soal Izin SPPG
“Oleh sebab itu, hukuman mati itu tidak ada, tapi disebut sebagai hukuman khusus yang artinya bisa dijatuhkan kalau sudah sangat keterlaluan dan dilakukan dalam keadaan tertentu,” ucap Mahfud MD, dikutip dari tayangan terbaru di channel YouTube Mahfud MD.
“Aturan itu diatur di dalam UU No. 31 Tahun 1999 dan UU No. 20 Tahun 2001 yang sampai sekarang berlaku dan selalu menjadi acuan penegakan hukum korupsi,” lanjutnya.
Mantan Menko Polhukam itu menyebut bahwa, kasus dugaan korupsi yang dilakukan Dadan Hindayana cs karena korupsi terjadi saat negara sedang menghadapi krisis.
“Kasus Dadan Hindayana ini bisa dianggap sekarang ini negara sedang banyak bencana gitu. Kemudian anggaran negara banyak dialihkan ke BGN lalu dikorupsi dan korupsi sudah merupakan penyakit yang sangat parah,” jelasnya.
“Ini kejahatan luar biasa dan selalu berulang, artinya orang enggak ada takutnya. Makanya saya setuju lebih tepat dijatuhi hukuman mati,” sambungnya.
Mahfud juga menyebut bahwa, korupsi dilakukan saat negara sedang krisis itu seharusnya bisa membuatnya dijatuhi hukuman mati.
Lebih lanjut, saat ini banyak anggaran hingga anggaran daerah yang dipangkas dan masuk ke BGN.
“Kenapa (kasus) ini luar biasa, karena berbagai daerah sekarang itu mengeluh anggarannya tidak cukup sesudah ada penghematan banyak dan disalurkan kepada BGN,” ujar Mahfud.
“Di daerah banyak orang tidak berdaya, banyak orang yang mau melakukan pemberhentian kerja-kerja kontrak, dan sebagainya karena dananya berkurang sekarang. Tenaga honorer, tenaga di kantor pemerintah yang PPPK, dan sebagainya terancam dihentikan,” terangnya.