nasional

Kemenkes Terbitkan 4 Aturan Baru Program Internship Dokter: Batasi Jam Kerja dan Larang Intern Jadi Dokter Pengganti

Jumat, 8 Mei 2026 | 21:25 WIB
Kemenkes beri ungkap aturan baru program dokter magang setelah kasus Meninggalnya dr Myta Aprilia Azmy. (YouTube/Kemenkes RI)

SENAYANPOST - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerjunkan tim investigasi untuk menyelidiki penyebab meninggalnya salah satu dokter magang di Jambi, dr Myta Aprilia Azmy. Dokter Myta diduga mengalami kelelahan kerja karena beban pekerjaan yang harus dijalani meski dalam keadaan sakit.

Ia mengalami gangguan paru berat hingga harus dirawat di ruang isolasi dan ICU sebelum meninggal dunia pada 1 Mei 2026 di RSUP Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang. Usai kasus meninggalnya dr Myta menjadi sorotan publik, Kemenkes melakukan beberapa perubahan pada aturan program dokter internship atau magang.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa jam kerja untuk dokter magang adalah 40 jam per minggu dan tidak boleh dirapel.

“Jadi, 40 jam per minggu harus 8 jam per hari untuk 5 hari kerja atau 6 hampir 7 jam gitu untuk 6 hari kerja. Tapi yang penting, tidak boleh lebih dari 40 jam dan itu harus dibagi jelas per harinya,” ujar Budi dalam konferensi pers yang dilakukan di Kantor Kemenkes pada Kamis, (7/5/26).

Baca Juga: Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Keberangkatan 3 WNI Diduga Haji Ilegal Bermodus Liburan di Bandara YIA

Dokter Internship bukan Dokter Pengganti

Ditegaskan pula bahwa keberadaan dokter internship atau dokter magang tersebut bukan untuk menggantikan dokter organik.

“Dokter Internship itu tugasnya berlatih di bawah supervisi dokter pembimbing. Jadi, mereka tidak bisa, tidak boleh menggantikan dokternya. Karena itu yang terjadi, dokter internship masuk, dokter di sana tidak usah hadir,” imbuhnya.

“Dokter internship yang kerja, itu tidak boleh. Dokter internship prinsipnya harus didampingi, tidak boleh dipakai sebagai pengganti dokter organik,” sambungnya.

Selanjutnya, mengenai remunerasi bagi dokter magang ada 3, yakni bantuan biaya hidup dari Kemenkes, tunjangan dari pemerintah daerah, dan jasa layanan dari rumah sakit.

Baca Juga: Kemenkes Ungkap Hasil Investigasi Kematian dr Myta: Alami Penyakit Paru Berat Setelah Bertugas di IGD

“Angka di sini sangat beragam antara daerah satu dan daerah lainnya. Ini yang kemudian menjadi iri-irian, yang sama hanya bantuan hidup dari Kemenkes,” jelas Budi.

Bantuan biaya hidup dari Kemenkes adalah sekitar Rp3 jutaan hingga Rp6,5 jutaan, sedangkan perbedaan nominal berasal dari tunjangan Pemda dan jasa rumah sakit.

“Kita akan segera mengeluarkan aturan agar semua wahana internship, baik itu Puskesmas atau rumah sakit masing-masing pemda mengikuti standar minimal remunerasi dengan batasan minimal yang makes sense (masuk akal),” papar Menkes.

Halaman:

Tags

Terkini