Etika universal harus menjadi fondasi dari seluruh kegiatan intelijen. Intelijen, pada hakikatnya, adalah panca indera setiap bangsa yang berfungsi mengamati, menganalisis, dan memperingatkan. Tanpa etika, intelijen mudah tergelincir menjadi alat penindasan dan kebohongan. Dengan etika, intelijen menjadi pelindung kebenaran dan penegak keadilan.
3. Penolakan terhadap Praktik Intelijen yang Tidak Jujur
Kami menolak segala bentuk praktik intelijen yang tidak jujur—yakni yang cenderung tidak benar (inaccurate) dan tidak tepat (inappropriate)—yang mengakibatkan penderitaan berkepanjangan bagi umat manusia. Intelijen yang menyesatkan adalah pelanggaran moral terhadap tanggung jawab kemanusiaan.
4. Pemajuan Filsafat Intelijen sebagai Disiplin Ilmu
Kami menyerukan kepada seluruh perguruan tinggi di dunia untuk memberlakukan Filsafat Intelijen sebagai disiplin filsafat yang beroperasi dalam ranah intelijen. Disiplin ini akan menjadi pilar akademik yang mengajarkan moralitas, epistemologi, dan ontologi dalam praktik intelijen, sekaligus menjadi benteng terhadap penyalahgunaan kekuasaan.
5. Komitmen Kolektif
Manifesto ini adalah komitmen bersama untuk:
● Menghentikan penggunaan intelijen sebagai alat proxy war berbasis hoaks
dan simulakra.
● Membangun tata kelola intelijen yang akuntabel, transparan, dan etis.
● Mengembangkan riset intelijen yang berpihak pada kebenaran dan
kesejahteraan global.
● Menumbuhkan generasi intelijensia yang memiliki integritas, kecerdasan
moral, dan kepekaan ekologis.
Penutup
Dengan ini kami mendeklarasikan Manifesto Internasional Filsafat Intelijen sebagai panduan moral dan intelektual bagi semua bangsa. Kami percaya bahwa intelijen yang berlandaskan filsafat adalah kunci untuk mewujudkan dunia yang damai, adil, dan berkelanjutan. Manifesto ini bersifat terbuka. Selain para penggagas awal, akademisi yang sejalan dengan prinsip-prinsipnya dapat menandatangani sebagai pendukung, sehingga daftar penandatangan dapat terus bertambah dari waktu ke waktu.
Ditetapkan di: Fakultas Filsafat UGM Yogyakarta
Tanggal: 18 Agustus 2025.
Ditandatangani oleh Para Penggagas :
(1) Prof AM Hendropriyono - Sekolah Tinggi Intelijen Negara
(2) Dr Saifur Rohman - Universitas Negeri Jakarta
(3) Prof Mustari Mustafa - UIN Alauddin
(4) Prof Dr Lasiyo - Universitas Gajah Mada
(5) Prof Dr Djoko Suryo - Universitas Gajah Mada
(6) Prof Dr Soejadi - Universitas Gajah Mada
(7) Prof Dr Mukhtasar Syamsuddin - Universitas Gajah Mada
(8) Prof Dr Siti Murtiningsih - Universitas Gajah Mada
(9) Prof Dr Ova Emilia - Universitas Gajah Mada
(10) Prof Dr Kaelan MS - Universitas Gajah Mada Al-Azhar University, Cairo, Egypt Retroactive Posthumous, 1 Januari 2020
(11) Mush’ab Muqoddas Eka Purnomo, Lc - Al-Azhar University, Cairo, Egypt
(12) Prof Dr Amarulla Octavian - Universitas Pertahanan
(13) R Deltanto, SH, MH - Sekolah Tinggi Hukum Militer
(14) Prof Dr Hikmahanto Juwana, PhD - Universitas Indonesia
(15) Prof Dr Abdul Munir Mulkhan - Universitas Muhammadiyah Surakarta
(16) Prof Dr Tjip Ismail - Universitas Al-Azhar Indonesia
(17) Prof Mahfud MD - Universitas Islam Indonesia
(18) Prof Dr Muhadjir Effendy, M.AP - Universitas Negeri Malang