nasional

AM Hendropriyono Ungkap Abolisi dan Amnesti Buka Ruang Refleksi Etika Kekuasaan dan Kemanusiaan Hukum

Selasa, 5 Agustus 2025 | 08:20 WIB

Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) dan Guru Besar Filsafat Intelijen Negara Prof Dr Jenderal TNI (Purn) Abdullah Mahmud Hendropriyono dalam wawancara dengan Kilat.com memberikan pandangannya terkait keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan Abolisi dan Amnesti kepada Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dan Mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, di sela pertemuannya dengan Menteri Kebudayaan Fadli Zon di Jakarta, Senin 4 Agustus 2025. 

 

Apa makna akademik dari abolisi dan amnesti dalam sistem kenegaraan kita?

Abolisi dan amnesti adalah hak konstitusional Presiden berdasarkan Pasal 14 UUD 1945. Dalam perspektif akademik, keduanya merupakan mekanisme clemency atau pengampunan negara yang bukan sekadar tindakan hukum, tapi juga langkah moral strategis. Ini memperlihatkan bahwa kekuasaan eksekutif dapat menggunakan kebijakan pemaafan demi pemulihan tatanan sosial-politik, bukan sekadar penghukuman.


Lalu apa sisi positifnya dalam kasus Thomas Lembong dan Hasto Kristiyanto?

Keduanya membuka ruang refleksi publik mengenai etika kekuasaan, transparansi politik, dan kemanusiaan dalam hukum.

Dalam kasus Thomas Lembong, abolisi bisa dibaca sebagai upaya menghindari polarisasi politik berbasis kriminalisasi opini atau tindakan ekonomi pasca jabatan.


Dalam kasus Hasto Kristiyanto, amnesti menunjukkan pendekatan restoratif terhadap friksi politik, dan menjaga stabilitas dalam masa transisi pemerintahan.


Apakah ini bukan bentuk intervensi kekuasaan terhadap hukum?

Justru sebaliknya, ini menjadi pelajaran akademik bahwa dalam negara hukum demokratis, kekuasaan presiden untuk memberikan pengampunan adalah bagian dari sistem check and balance. Ia bukan pelanggaran hukum, tetapi koridor konstitusional yang bisa digunakan secara bijak demi kepentingan umum yang lebih besar.


Apa yang bisa dipelajari mahasiswa hukum dan politik dari peristiwa ini?

Mereka bisa mempelajari: Kapan pengampunan negara dibenarkan secara moral dan hukum.

Bagaimana hukum bisa bersifat restoratif, bukan retributif. Bahwa hukum tidak boleh berdiri di atas dendam, tetapi keadilan substansial dan stabilitas sosial

Ini membuka ruang kajian hermeneutika politik, yakni siapa yang berhak menafsirkan “salah dan benar” dalam dinamika kekuasaan.

Halaman:

Tags

Terkini