nasional

Hutang Budi Jusuf Hamka kepada AM Hendropriyono, Terkuak Alasan Dibebaskan dari Penjara Setelah 37 Tahun

Minggu, 19 Januari 2025 | 16:41 WIB

SENAYANPOST - Pengusaha sekaligus politikus Partai Golongan Karya (Golkar) Jusuf Hamka blak-blakan mengaku memiliki hutang budi pada Jenderal TNI (Purn) Abdullah Mahmud Hendropriyono.

Melalui video di kanal YouTube Helmy Yahya Bicara yang diunggah pada 7 Desember 2024 lalu, Jusuf Hamka menceritakan momen berharga dalam hidupnya.

Jusuf Hamka mengatakan kalau A.M. Hendropriyono adalah orang yang membantunya bebas dari penjara pada Maret 1987 silam.

Jusuf Hamka mengaku pernah ditangkap pada Maret 1987

Dalam video bersama dengan Helmy Yahya itu, Jusuf Hamka menceritakan ia tiba-tiba ditangkap tanpa penjelasan apapun.

Saat itu, dirinya tak mengetahui untuk alasan apa dirinya ditangkap oleh petugas dan intel dari Kodam.

“Saya diperiksa, diinterogasi, ditahan 21 hari di Keramat 7 nomor 35,” kata Jusuf Hamka.

Dibebaskan oleh A.M. Hendropriyono, disebut sebagai orang baik

Jusuf Hamka mengatakan kalau di hari ke-21, A.M. Hendropriyono datang menghampirinya dan menyuruhnya untuk pulang.

“Di hari ke-21, Pak Hendro dateng,” ujarnya.

“‘Mau pulang nggak kamu?’ katanya, ‘Mau lah pak’ kata saya,” imbuhnya.

“‘Kamu itu orang baik ternyata, saya baru tahu, tapi fitnah kepada kamu tuh luar biasa,’ ‘Fitnah apa?’ dalam hati saya, kayaknya nggak berbuat apa-apa,” jelas Jusuf Hamka.

Meski disuruh pulang, Jusuf Hamka mengaku kalau dirinya merasa takut dengan keamanannya.

“Saya takut karena hari itu zamannya petrus, gue disuruh pulang taunya gue di-petrus di jalanan?” ucapnya.

Halaman:

Tags

Terkini