nasional

Menanti 3 Kebijakan Pro-Rakyat Prabowo di Tahun 2025, dari Makan Bergizi Gratis hingga Penghapusan Piutang Petani-Nelayan

Selasa, 31 Desember 2024 | 12:23 WIB
Kominfo ungkap sentimen publik saat pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming beberapa waktu lalu. (Humas Setkab)

"Kalau ini program sudah jalan, maka Badan Gizi akan mengeluarkan dana harian Rp1,2 triliun," lanjutnya.

Pengampunan Kredit Petani-Nelayan dan UMKM

Prabowo juga telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 terkait Penghapusan Piutang Macet kepada usaha Mikro Kecil dan Menengah dalam bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Kelautan, serta UMKM.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menuturkan penghapusan utang dalam program itu bagi mereka yang memiliki tunggakan di Bank BUMN alias Himbara.

Maman menegaskan tidak semua pelaku UMKM dihapuskan utang piutangnya dan hanya yang tidak bisa tertolong lagi.

Selain itu, mereka yang akan dihapuskan utangnya merupakan para pelaku UMKM yang bergerak di sektor perikanan dan pertanian yang tidak memiliki kemampuan bayar, serta sudah diproses penghapusan bukunya di Bank Himbara.

Sementara bagi UMKM yang telah mendapatkan penghapusan piutang, masih bisa memperoleh akses pembiayaan ke lembaga keuangan formal termasuk dalam bentuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2025.

"Jadi ini betul-betul tidak memiliki kemampuan lagi dan itu rentangnya kurang lebih 10 tahunan," sebut Maman kepada awak media di Denpasar, Bali, pada Senin, 25 November 2024 lalu.

Penghapusan Pajak Pembelian Rumah

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian akan menghapus pajak pembelian rumah.

Penghapusan pajak pembelian rumah itu yakni Pajak Penambahan Nilai (PPN), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan Pajak Penghasilan (PPh).

Maruarar mengklaim pihaknya telah mengusulkan kebijakan itu kepada Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani untuk menghapus PPN dan PPh dalam merealisasikan program tiga juta rumah setiap tahun yang diinisiasi Prabowo.

Bagi yang belum tahu, transaksi jual-beli rumah saat ini dikenakan PPN sebesar 11 persen dan BPHTB 5 persen, serta penjual dikenakan PPh sebesar 2,5 persen.

"Tahun depan (2025), saya berani bilang bahwa banyak perubahan yang akan menyangkut perumahan baik di sisi bisnis maupun sosialnya," terang Maruarar di Menara 1 BTN, Jakarta, pada Sabtu, 9 Oktober 2024 lalu.

"Jadi, saya minta para pengembang untuk mempersiapkan diri baik-baik (pada 2025)," tandasnya.

Halaman:

Tags

Terkini