Menurutnya, sangat wajar jika hasil pengadilan dan fakta di persidangan berbeda.
Baca Juga: Bawaslu DKI Buka Posko Aduan Terkait Dugaan Pencatutan NIK di Pilkada Jakarta 2024
"Karena kadang-kadang hasil pengadilan dan fakta di persidangan bisa beda," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Jessica Wongso yang merupakan terpidana kasus kopi sianida hari ini dinyatakan bebas bersyarat.
Hal ini langsung dikonfirmasi oleh Kepala Kelompok Kerja Ditjen PAS Deddy Eduar Eka Saputra.
"Warga binaan atas nama Jessica Kumala Wongso mendapatkan pembebasan bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Nomor PAS 1703.PK.05.09 Tahun 2024," kata Deddy Eduar pada 18 Agustus 2024, dikutip SenayanPost.com dari Antara.
Baca Juga: Opini: Satupena di Tangan Midas
Sebagai terpidana yang bebas bersyarat, Jessica masih harus melapor dan menjalani bimbingan hingga tahun 2032.
"Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032," lanjutnya.***