nasional

EKSKLUSIF: Biro Haji Umrah Ungkap Kondisi di Tanah Suci Sangat Dinamis Berpotensi Timbulkan Banyak Masalah

Rabu, 31 Juli 2024 | 23:51 WIB
Jemaah haji Kloter 29 Embarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG-29) asal Lebak menyambut kepulangan petugas haji dari Tanah Suci di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa (16/7/2024). Mereka berterima kasih atas kerja ikhlas para petugas haji selama di Tanah Suci. (Foto: MCH 2024)

 

 

Panitia Khusus (Pansus) Haji telah dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang tengah membahas berbagai pelanggaran yang ditemukan selama pengelolaan Ibadah Haji pada tahun 2024 ini. Redaksi Senayan Post pada Selasa 31 Juli 2024 berkesempatan mewawancarai seorang pengurus di salah satu asosiasi biro haji dan umrah yang tidak ingin diungkapkan identitasnya demi kelangsungan biro-biro haji dan umrah yang dinaungi asosiasi tersebut. Berikut wawancaranya :

 

Sebelum kami bertanya soal temuan-temuan Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, demi edukasi publik bisa dijelaskan berbagai jenis haji seperti haji reguler, haji furoda, ONH (Ongkos Naik Haji) Plus dan haji VVIP.

Pertanyaan yang dimaksud pastinya berkaitan dengan visa atau izin bagi warga negara asing untuk masuk ke sebuah negara dengan tujuan tertentu, dalam hal ini tentunya adalah izin masuk ke wilayah Saudi arabia dengan tujuan untuk pelaksanaan haji dan berdasarkan UU haji maka di Indonesia mengenal ada 3 jenis haji, yaitu haji regular, haji khusus dan haji furoda. Secara singkat haji regular adalah haji yang dikelola dan diselenggarakan oleh Pemerintah dengan jumlah berdasarkan kuota nasional yang diberikan oleh Pemerintah Saudi Arabia. Sedangkan haji khusus adalah haji yang dikelola dan diselenggarakan oleh swasta dalam hal ini Perusahaan Travel yang mendapatkan izin sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dari Kementerian Agama dengan jumlah kurang lebih 8% dari kuota nasional dulunya disebut sebagai Haji ONH Plus atau haji VIP, selanjutnya adalah Haji Furoda dimana haji furoda adalah haji perorangan dengan visa haji yang didapat di luar dari Kuota Nasional dan sebagaimana diatur dalam UU Haji diberangkatkan dan dilaporkan kepada pemerintah melalui PIHK. Sedangkan istilah lain seperti haji VVIP masuk dalam kategori layanan yang diberikan oleh masing-masing PIHK baik melalui jatah kuota haji khusus atau visa haji furoda yang didapat.

 

Selain keempat jenis haji itu, apa ada jenis yang lain ?

Secara legal hanya 3 (tiga) jenis haji yang tersebut diatas yang diakui dan diatur oleh Undang-Undang haji, namun pada kenyataanya di lapangan ditemui praktek pemberangkatan jamaah haji illegal menggunakan visa non haji, antara lain visa tijari (visa bisnis), visa ‘amil (visa kerja) bahkan menggunakan visa kunjungan (visa ziarah), yang dilakukan dan dikoordinir baik secara perorangan maupun lembaga dan tentunya berpotensi menimbulkan masalah.

 

Apa beda fasilitas yang diterima haji reguler dengan jenis yang lain ?

Secara umum tentunya perbedaan yang signifikan tentu dari fasilitas dan waktu pelaksanaan haji, ada beberapa sector layanan yang terdampak perbedaannya antara lain layanan transportasi udara, layanan transportasi darat, layanan akomodasi di mekkah, Madinah dan area Mashaer dan layanan konsumsi.

 

Apa payung hukum dan bagaimana mekanisme pembagian kuota berbagai jenis haji ?

Payung hukum yang mengatur tentang mekanisme pembagian kuota haji diatur melalui UU No. 08 tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Bab II Bagian Ketiga Pasal 8 dan Pasal 9

Halaman:

Tags

Terkini